Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. Produk hukum ini berisi VIII Bab dan 26 Pasal, ditetapkan tanggal 19 Februari 2019 dan diundangkan tanggal 13 Maret 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 272. “Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disebut Pemberdayaan Masyarakat adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat” Bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan kesehatan diperlukan upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang terintegrasi dan bersinergi dengan bidang lainnya sesuai kewenangan di berbagai tingkat pemerintahan. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat meliputi: Kesehatan ibu, bayi dan balita; Kesehatan anak usia sekolah dan remaja; Kesehatan usia produktif; Kesehatan lanjut usia; Kesehatan kerja; Perbaikan gizi masyarakat; Penyehatan lingkungan; Penanggulangan penyakit menular dan tidak menular; Kesehatan tradisional; Kesehatan jiwa; Kesiapsiagaan bencana dan krisis kesehatan; dan Kegiatan peningkatan kesehatan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat No Dimensi tugas/pembagian tanggung jawab Pusat Provinsi Kab/Kota Puskemas 1 menetapkan dan menyosialisasikan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis terkait Pemberdayaan Masyarakat X X X X 2 membentuk dan/atau mengaktifkan wadah koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan lain yang terkait secara terintegrasi X X X X 3 mengembangkan sistem informasi terintegrasi terkait Pemberdayaan Masyarakat X X X X 4 meningkatkan kapasitas penyelenggara Pemberdayaan Masyarakat sesuai kewenangannya X X X X 5 melakukan pembinaan dan pendampingan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat sesuai kewenangannya X X X X 6 melakukan penelitian terkait Pemberdayaan Masyarakat; dan X 7 melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat sesuai kewenangannya secara berkala X X X X Puskesmas mendapatkan dimensi peran dan tanggungjawab selain yang tercantum dalam tabulasi dimensi peran dan pembagian tanggungjawab, antara lain adalah : Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan mitra terkait untuk mendukung pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kerja puskesmas; Melakukan pendampingan dan pembinaan teknis dalam tahapan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat; Membangun kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan dan swasta di wilayah kerja puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat; Mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan terkait Pemberdayaan Masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal; Melakukan dan memfasilitasi edukasi kesehatan kepada masyarakat; Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat; Melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota secara berkala; dan Unduh Produk Hukum Sumber : Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI
Undang Undang Ekonomi Kreatif
Undang Undang Republik Indonesia No 24 tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Produk hukum ini berisi VII Bab dan 34 Pasal, disahkan dan diundangkan 24 Oktober 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 212. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414. “Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.” Bahwa Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Untuk mengoptimalkan surnber daya manusia tersebut, diperlukan pengelolaan potensi Ekonomi Kreatif secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan pengarusutamaan Ekonomi Kreatif dalam rencana pembangunan nasional melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang memberikan nilai tambah pada produk Ekonomi Kreatif yang berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. Dalam pelaksanaannya, pengembangan Ekonomi Kreatif mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan. Untuk itu, diperlukan suatu pengaturan Ekonomi Kreatif secara komprehensif yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta berasaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, manfaat, keadilan, berkelanjutan, dan identitas bangsa. Undang-Undang Ekonomi Kreatif bertujuan: Mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global; Menyejahterakan ralryat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara; Menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global; Menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal; Mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif; Melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan Mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Nasional. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui: Pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif; Dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; dan Standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekonomi Kreatif dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang Undang ini. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Unduh Produk Hukum Sumber : JDIH Setkab