Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Produk hukum ini berisi XI Bab dan 104 Pasal, ditetapkan tanggal 4 Oktober 2019 dan diundangkan 10 Oktober 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 185 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400. “Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluair dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.” Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, yakni pengaturan mengenai Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Transaksi Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik, dan pengelolaan Nama Domain telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Beberapa ketentuan yang diperlukan pengaturan lebih lanjut yaitu: Kewajiban bagi setiap Penyelenggara ‘Sistem Elektronik untuk menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan; dan Peran Pemerintah dalam memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, dan mencegah penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: Kategori Penyelenggara Sistem Elektronik; Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik; Penghapusan dan/atau penutupan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan; Penempatan Sistem Elektronik dan Data Elektronik; Pengawasan penyelenggaraan Sistem Elektronik; PenyelenggaraanAgenElektronik; PenyelenggaraanTransaksi Elektronik; Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; Pengelolaan Nama Domain; Peran Pemerintah dalam penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan Sanksi administratif. “Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus: a. terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya; dan b. memastikan keberlanjutan layanan”. Hal ini berarti Penyelenggara Sistem Elektronik menjamin Perangkat Lunak tidak berisi instruksi lain daripada yang semestinya atau instruksi tersembunyi yang bersifat melawan hukum (malicious code), seperti instruksi fime bomb, program virus, trojan, worm, dan backdoor. Pengamanan ini dapat dilakukan dengan memeriksa kode sumber. Unduh Produk Hukum Sumber : JDIH Kominfo