Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika. Produk hukum ini berisi XIII Bab dan 29 Pasal, ditetapkan tanggal 31 Agustus 2019 dan diundangkan tanggal 9 September 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1026. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika. Apa itu Urusan Pemerintahan Konkuren ? Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota (pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah) Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional (pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah). Bidang Komunikasi Dan Informatika ? Bidang Komunikasi dan Informatika dapat dilihat tupoksi dari Kominfo,adalah sebagai berikut: Tugas : Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Kementerian Komunikasi Dan Informatika) Fungsi : Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik; Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik; Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik; Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika; Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika; Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; (Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Kementerian Komunikasi Dan Informatika Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik, termasuk kehumasan Pemerintah Daerah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik meliputi: Perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik; Monitoring opini dan aspirasi publik; Monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah; Pengelolaan konten dan perencanaan Media Komunikasi Publik; Pengelolaan Media Komunikasi Publik; Pelayanan Informasi Publik; Layanan hubungan media; Kemitraan dengan pemangku kepentingan; Manajemen komunikasi krisis; Penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik; dan Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah. Sub urusan informasi dan komunikasi publik yang menjadi kewenangan daerah provinsi meliputi seluruh pengelolaan informasi dan komunikasi publik terhadap Urusan Pemerintahan yang penyelenggaraannya menjadi kewenangan daerah provinsi. Sub urusan informasi dan komunikasi publik yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota meliputi seluruh pengelolaan informasi dan komunikasi publik terhadap Urusan Pemerintahan yang penyelenggaraannya menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Unduh Produk Hukum Sumber : Kominfo ,
Perubahan Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Produk hukum ini berisi 2 Pasal, ditetapkan tanggal 1 Agustus 2019 dan diundangkan tanggal 11 September 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 1042. Bahwa dalam ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial masih terdapat kekurangan pengaturan terkait dengan adanya kekeliruan dalam penetapan data terpadu kesejahteraan sosial, sehingga perlu diubah. Pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 2 dan pasal 11 Table 1: Perubahan dalam pasal Perubahan Permensos No 5 Tahun 2019 Permensos No 11 Tahun 2019 Pasal 2 Ayat 1 Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial dilakukan melalui tahapan: a. Pendataan; b. Verifikasi dan Validasi; c. penetapan; dan d. penggunaan. Tetap Ayat 2 Data terpadu kesejahteraan sosial meliputi: a. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; b. penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan c. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Tetap Ayat 3 Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c merupakan rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan. Ayat 4 Tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kegiatan statistik Tetap Ayat 5 Pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Tetap Pasal 11 Menteri dapat memperbaiki atau melengkapi data baik data yang berasal dari hasil Pendataan, Verifikasi, dan Validasi maupun dari hasil penetapan data terpadu kesejahteraan sosial sebelumnya. Ayat 1 Menteri dapat memperbaiki atau melengkapi data baik data yang berasal dari hasil Pendataan, Verifikasi, dan Validasi maupun dari hasil penetapan data terpadu kesejahteraan sosial sebelumnya Ayat 2 Dalam hal perubahan mengenai penghapusan data terpadu kesejahteraan sosial terdapat penerima layanan yang masih memenuhi persyaratan sebagai penerima program kesejahteraan sosial, penerima layanan tetap diberikan layanan dan akan didaftarkan kembali dalam data terpadu kesejahteraan sosial Ayat 3 Pendaftaran kembali penerima layanan dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Unduh Produk Hukum dan Unduh Lampiran Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sumber : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan