Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Produk hukum ini berisi IV Bab dan 32 Pasal, ditetapkan tanggal 22 Juni 2019 dan diundangkan tanggal 2 Juli 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 732. bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan. Pengelolaan Data adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan dan pemeliharaan data yang mencakup pendataan, verifikasi dan validasi, dan penetapan data yang diperlukan untuk memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaannya. Pendataan adalah proses pengumpulan dan pemutakhiran data yang berupa angka, teks, gambar, audio, dan/atau video, dilakukan dengan metode diskusi, wawancara, dan pengamatan langsung. Verifikasi Data yang selanjutnya disebut Verifikasi adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan pendataan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau dimutakhirkan sesuai dengan fakta di lapangan. Validasi Data yang selanjutnya disebut Validasi adalah proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid atau telah memenuhi aturan validasi. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation yang selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah sistem informasi yang mendukung proses Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial. Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial dilakukan melalui tahapan: Pendataan; Verifikasi dan Validasi; Penetapan; dan Penggunaan. Data terpadu kesejahteraan sosial meliputi: Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Data terpadu kesejahteraan sosial merupakan rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan. Tingkat kemiskinan berdasarkan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kegiatan statistik. Pendataan terhadap data terpadu kesejahteraan sosial dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, secara mandiri atau bersama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik. Data terpadu kesejahteraan sosial dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Data terpadu kesejahteraan sosial digunakan sebagai sumber data utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Data terpadu kesejahteraan sosial dapat digunakan oleh: Kementerian/lembaga; Pemerintah Daerah; dan Masyarakat. Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SIKS-NG dan/atau sistem informasi yang terintegrasi dengan SIKS-NG Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 705), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Unduh Produk Hukum dan Unduh Lampiran Permensos No 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Sumber : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Produk hukum ini berisi XI Bab dan 33 Pasal, ditetapkan tanggal 29 Mei 2012 dan diundangkan tanggal 7 Juni 2012 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No 567. Bahwa untuk memperoleh data yang akurat dan akuntabel, perlu lebih meningkatkan kualitas hasil pendataan dan pengelolaan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Pendataan adalah aktivitas atau kegiatan pengumpulan informasi yang berupa angka tentang karakteristik atau ciri-ciri khusus suatu populasi. Pengelolaan data adalah kegiatan sistematis terhadap data yang diperoleh dari hasil pendataan meliputi pengolahan data, analisis data, penyimpanan data, dan penyajian data, sehingga diperoleh informasi yang terinci. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Analisis data adalah kegiatan mengurai dan membandingkan antar variabel yang menggambarkan situasi, kondisi, posisi, jenis PMKS dan PSKS. Penyajian data adalah kegiatan menyajikan data yang telah diolah dan dianalisis yang bermakna informasi dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan manajerial. Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi : a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; d. perlindungan sosial; dan e. penanggulangan kemiskinan. Data PMKS menurut jenis permasalahan merupakan data yang menjabarkan/mewujudkan mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Data PSKS merupakan data yang mendukung dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial terdiri atas data perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat dan/atau lembaga Prinsip pelaksanaan pendataan PMKS dan PSKS : Spesifik, yaitu data yang menggambarkan secara khusus indikator PMKS dan PSKS; Dapat dipercaya, yaitu dilaksanakan secara bertanggungjawab baik dari segi kualitas pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, serta dihitung dengan menggunakan metode dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; Dapat diukur (terukur), yaitu dilaksanakan dengan menggunakan metodologi, konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran statistik yang mengacu pada standar yang ditetapkan; Relevan, yaitu masih berlaku dan dibutuhkan bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi sesuai kebijakan/program/kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial; dan Berkelanjutan, yaitu pelaksanaan pendataan PMKS dan PSKS dilakukan secara berkesinambungan atau secara terus menerus agar data tersebut selalu valid, akurat, relevan, konsisten dan terbaru. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 36/HUK/1999 tentang Pola Pendataan Kesejahteraan Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Unduh Produk Hukum dan Unduh Lampiran Permensos No 08 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial Sumber : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi Dan Di Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi Dan Di Daerah Kabupaten/Kota. Produk hukum ini berisi VIII Bab dan 63 Pasal, ditetapkan tanggal 8 Juni 2018 dan diundangkan tanggal 6 Juli 2018 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No 868. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota. Standar Teknis Pelayanan Dasar adalah ketentuan mengenai mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar pada standar pelayanan minimal bidang sosial di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota yang berhak diperoleh setiap penerima Pelayanan Dasar secara minimal. Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi. Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation yang selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen yaitu pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan diseminasi data kesejahteraan sosial terpadu yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Penerima Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar merupakan warga negara Indonesia dengan ketentuan : Penyandang Disabilitas Telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabilitas Telantar di dalam dan di luar Panti Sosial; Anak Telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar Rehabilitasi Sosial dasar Anak Telantar di dalam dan di luar Panti Sosial; Lanjut Usia Telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar Rehabilitasi Sosial dasar Lanjut Usia Telantar di dalam dan di luar Panti Sosial; Gelandangan dan Pengemis untuk Jenis Pelayanan Dasar Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di dalam dan di luar Panti Sosial; Korban Bencana daerah provinsi untuk Jenis Pelayanan Dasar Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah provinsi; dan Korban Bencana daerah kabupaten/kota untuk Jenis Pelayanan Dasar Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah kabupaten/ kota. Jenis bencana alam : a. gempa bumi; b. tsunami; c. banjir; d. tanah longsor; e. letusan gunung api; f. gelombang laut ekstrem; g. angin topan, termasuk siklon tropis/puting beliung; dan/atau h. kekeringan Jenis bencana sosial : a. konflik sosial; b. aksi teror; c. kebakaran pemukiman dan gedung; d. wabah/epidemi; e. gagal teknologi; dan/atau f. kebakaran hutan dan lahan. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial di daerah provinsi/kabupaten/kota terdiri atas: Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabilitas Telantar di dalam Panti Sosial; Rehabilitasi Sosial dasar Anak Telantar di dalam Panti Sosial; Rehabilitasi Sosial dasar Lanjut Usia Telantar di dalam Panti Sosial; Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Sosial; dan Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah provinsi. Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah provinsi persatu kali kejadian bencana dengan kriteria: Jumlah pengungsi/penyintas sebanyak 51 (lima puluh satu) orang sampai dengan 100 (seratus) orang; Dampak bencana meliputi lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota; dan/atau Adanya surat penetapan bencana dari gubernur. Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat bagi Korban Bencana daerah kabupaten/ kota, persatu kali kejadian bencana dengan kriteria: Jumlah pengungsi/penyintas sebanyak 1 (satu) sampai dengan 50 (lima puluh) orang; Dampak bencana meliputi 1 (satu) daerah kabupaten/ kota; dan/atau Adanya surat penetapan bencana dari bupati/wali kota. Tata cara pemenuhan standar pelayanan pada SPM bidang sosial di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota dilakukan dengan tahapan: Pengumpulan dan pengelolaan data; Penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar; Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar. Pengumpulan dan pengelolaan data meliputi : Data penerima Pelayanan Dasar; Data sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial; dan Data sarana dan prasarana Pelayanan Dasar. Pembagian tugas dengan ketentuan sebagai berikut : Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pengumpulan dan pengelolaan data; Pemerintah Daerah provinsi melakukan pengelolaan data. Pengumpulan dan pengelolaan data dinas sosial daerah kabupaten/kota dilaksanakan dengan kegiatan: Persiapan pelaksanaan verifikasi dan validasi data; Bimbingan teknis kepada petugas pelaksana verifikasi dan validasi data; Pelaksanaan verifikasi dan validasi data di lapangan; Monitoring kualitas data hasil verifikasi dan validasi data; Pengolahan data hasil verifikasi dan validasi serta pengesahan data daerah kabupaten/kota. Pengelolaan data dinas sosial daerah provinsi dilaksanakan dengan kegiatan: Koordinasi perencanaan dan penganggaran pelaksanaan verifikasi dan validasi data; Mengumpulkan, merekapitulasi, mengolah data hasil verifikasi dan validasi dari daerah kabupaten/kota serta pengesahan data; Memantau pelaksanaan verifikasi dan validasi daerah kabupaten/kota. Pengumpulan dan pengelolaan data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai verifikasi dan validasi data terpadu penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu. Pengumpulan dan pengelolaan data penerima Pelayanan Dasar dilakukan oleh bagian yang bertanggung jawab terhadap verifikasi dan validasi data Fakir Miskin dan orang tidak mampu di dinas sosial daerah kabupaten/ kota dan dinas sosial daerah provinsi. Pengumpulan dan pengelolaan data ditujukan kepada Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, Gelandangan, Pengemis, dan Korban Bencana. Pengumpulan dan pengelolaan data ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, dan ketepatan sasaran. Hasil pengumpulan dan pengelolaan data yang dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota dan dinas sosial daerah provinsi dilakukan melalui SIKS-NG atau sistem pembangunan daerah yang berintegrasi dengan SIKS-NG. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 80/HUK/2010 tentang Panduan Perencanaan Pembiayaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Unduh Produk Hukum dan Unduh Lampiran Permensos No 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi Dan Di Daerah Kabupaten/Kota. Teknis Pembiayaan Pemenuhan Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Sarana Dan Prasarana Spm Bidang Sosial Di Daerah Provinsi Teknis Pembiayaan Pemenuhan Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Sarana Dan Prasarana Spm Bidang Sosial Di Daerah