Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga. Produk hukum ini berisi 9 Pasal, ditetapkan tanggal 12 Agustus 2016 dan diundangkan tanggal 19 Agustus 2016 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No 1223. Bahwa Program Indonesia Sehat dilaksanakan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan pelindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan; Bahwa untuk melaksanakan Program Indonesia Sehat diperlukan pendekatan keluarga, yang mengintegrasikan upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM) secara berkesinambungan, dengan target keluarga, berdasarkan data dan informasi dari Profil Kesehatan Keluarga Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga bertujuan untuk: Meningkatkan akses keluarga berserta anggotanya terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif, meliputi pelayanan promotif dan preventif serta pelayanan kuratif dan rehabilitatif dasar; Mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota; melalui peningkatan akses dan skrining kesehatan; Mendukung pelaksanaan jaminan kesehatan nasional dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional; dan Mendukung tercapainya tujuan Program Indonesia Sehat dalam rencana strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019. Indikator utama sebagai penanda status kesehatan sebuah keluarga sebagai berikut: Keluarga mengikuti program Keluarga Berencana (KB); Ibu melakukan persalinan di fasilitas kesehatan; Bayi mendapat imunisasi dasar lengkap; Bayi mendapat Air Susu Ibu (ASI) eksklusif; Balita mendapatkan pemantauan pertumbuhan; Penderita tuberkulosis paru mendapatkan pengobatan sesuai standar; Penderita hipertensi melakukan pengobatan secara teratur; Penderita gangguan jiwa mendapatkan pengobatan dan tidak ditelantarkan; Anggota keluarga tidak ada yang merokok; Keluarga sudah menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN); Keluarga mempunyai akses sarana air bersih; dan Keluarga mempunyai akses atau menggunakan jamban sehat. Unduh Produk Hukum dan Unduh Lampiran Sumber : BPHN
Satu Data Indonesia
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia. Produk hukum ini berisi VIII Bab dan 44 Pasal, ditetapkan tanggal 12 Juni 2019 dan diundangkan 17 Juni 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 112. Bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dcngan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. Bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. “Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.” Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini untuk digunakan bersama. Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi. dan pengendalian pembangunan. Pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk: Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan hrstansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; Mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; Mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perurmusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan Mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan. Prinsip Satu Data Indonesia mensyaratkan produsen data untuk memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk. Pemenuhan Standar data adalah data tersebut terdiri atas : konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan. Dengan penjelasan sebagai berikut : Konsep : merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi. Definisi : merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain. Klasifikasi : merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas ukuran : merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan satuan : merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan. Penyelenggara Satu Data Indonesia terdiri atas : perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, dan penyebarluasan Data. Secara kelembagaan dikoordinasikan dalam forum satu data indonesia yang dibedakan sesuai dengan tingkatan admistrasi. Pembagian peran forum satu data antara lain ; Dewan Pengarah, Pembina Data, Walidata dan Produsen Data. Nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, dan/atau dokumen surat pernyataan antar instansi pusat dan/atau instansi daerah yang terkait dengan tata kelola, akses data, dan/atau pemanfaatan data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, masih tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk jangka waktu pating lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini. Kebijakan pemerintah dan semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola dan/atau pemanfaatan Data yang telah ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan presiden ini diundangkan. Unduh Produk Hukum Sumber : Sekretariat Kabinet RI
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Produk hukum ini berisi 9 Pasal, ditetapkan tanggal 15 Januari 2019 dan diundangkan tanggal 31 Januari 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 68. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. Sebagai suatu kebutuhan dasar, setiap individu bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan orang orang yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga pada dasarnya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan adalah tanggungjawab setiap warganegara. Meskipun upaya untuk memenuhi kebutuhan bidang kesehatan melekat pada setiap warga negara, namun mengingat karakteristik barang/jasa kesehatan tidak dapat diusahakan/produksi sendiri secara langsung oleh masing masing warga negara, melainkan harus ada pihak lain yang secara khusus memproduksi dan menyediakan, maka penyediaan barang/jasa bisang kesehatan mutlak memerlukan keterlibatan pemerintah untuk : a). Menjamin ketersediaan barang/jasa kesehatan yang dapat diperoleh warga negara yang memerlukan sesuai dengan kebutuhan; dan b). Menyediakan barang/jasa kesehatan bagi warga negara yang tidak mampu memenuhi kebutuhan di bidang kesehatan. Mengingat kebutuhan warga negara terhadap barang/jasa kesehatan sangat vital dan dengan karakteristik barang/jasa kesehatan yang unik dan kompleks, maka peranan pemerintah di bidang kesehatan harus distandarisasi, agar warga negara dapat memenuhi kebutuhan di bidang kesehatan. Sejak era reformasi urusan pemerintahan secara bertahap diserahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat (6) amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas luasnya. Peraturan terakhir yang mengatur tentang pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang merupakan pengganti Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu dari enam urusan concurrent (bersama) yang bersifat wajib dan terkait dengan pelayanan dasar adalah urusan kesehatan. Karena kondisi kemampuan sumber daya Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia tidak sama dalam melaksanakan ke enam urusan tersebut, maka pelaksanaan urusan tersebut diatur dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memastikan ketersediaan layanan tersebut bagi seluruh warga negara. SPM sekurang-kurangnya mempunyai dua fungsi yaitu (i) memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan (ii) sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah dalam pelayanan publik bidang kesehatan. Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Provinsi terdiri atas: Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; dan Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi. Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas: Pelayanan kesehatan ibu hamil; Pelayanan kesehatan ibu bersalin; Pelayanan kesehatan bayi baru lahir; Pelayanan kesehatan balita; Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; Pelayanan kesehatan pada usia produktif; Pelayanan kesehatan pada usia lanjut; Pelayanan kesehatan penderita hipertensi; Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus). yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif. Pelayanan yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif mencakup: a. peningkatan kesehatan; b. perlindungan spesifik; c. diagnosis dini dan pengobatan tepat; d. pencegahan kecacatan; dan e. rehabilitasi. Penerapan SPM bidang kesehatan tidak dapat terpisah dengan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena sifat saling melengkapi dan sinergisme. Penekanan SPM bidang kesehatan berfokus pada pelayanan promotif dan preventif, sementara program JKN berfokus pada pelayanan kuratif dan rehabilitatif. Sehingga pada penerapan SPM bidang kesehatan khususnya di kabupaten/kota ada kontribusi pembiayaan dan pelayanan program JKN. Untuk hal tersebut, pada penerapannya tidak perlu mengalokasikan anggaran pada pelayanan-pelayanan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif yang dibiayai oleh JKN. Unduh Produk Hukum Sumber : Dinas Kesehatan Gunungkidul