Menelusuri simbol, menikmati panel dan memperhatikan diaroma akan membawa anda berada pada masa peristiwa itu berlangsung. Sebuah fakta yang menarik karena imajinasi anda akan membebaskan ruang dan waktu. Pengalaman ini akan menambah khazanah dan wawasan anda tentang bagaimana agungnya sebuah cita yang bisa mengubah asa menjadi nyata. Rangkaian peristiwa yang silih berganti akan membangkitkan semangat kebersamaan dalam membangun kebudayaan yang lebih harmonis dan bersifat universal. Mungkin Ayah – Ibu kita terlupakan tidak menceritakan hal ini kepada kita. Saatnya kita berceritera kepada mereka ataupun yang lainnya mengenai makna yang tersirat dalam peristiwa yang baru anda alami tersebut. Rangkailah cerita itu sesuai dengan cara anda menyampaikannya dan biarkan hal ini terus dilakukan sampai kelak anak cucu anda menceritaknnya kembali kepada anda. Berbagi kebahagian dan kegetiran adalah suatu peristiwa yang akan merekatkan hubungan kasih sayang dalam bingkai saling pengertian untuk peradaban yang lebih dinamis. Merekam Kisah Melalui Foto dan Tulisan Komunitas Lubang Jarum Jogja GRATIS – Untuk Umum Pembicara Ray Bachtiar Drajat & Agus Mulyadi Minggu, 16 Sept 2018 Pk 19.00 WIB sd selesai di Kelas Pagi Yogyakarta | Galeri KPY Creative Space JL. Brigjend Katamso GM II / 1226 – Prawirodirjan Gondomanan – Yogyakarta Menuju Kelas Pagi Yogyakarta : Sumber : Kelas Pagi Yogyakarta dan KLJ Jogja
Pencatatan Perjanjian lisensi Kekayaan Intelektual
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian lisensi Kekayaan Intelektual. Produk hukum ini berisi V Bab dan 22 Pasal, ditetapkan tanggal 26 Juli 2018 dan diundangkan 27 Juli 2018 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No 115 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6229. “Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang: a. hak cipta dan hak terkait; b. paten; c. merek; d. desain industri; e. desain tata letak sirkuit terpadu; f. rahasia dagang; dan g. varietas tanaman.” Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk menjalankan ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UndangUndang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan hukum di bidang kekayaan intelektual, tetapi di sisi lain juga menjadi alat untuk pelanggaran hukum. Pengaturan yang proporsional sangat diperlukan, agar fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak negatifnya dapat diminimalkan. Beberapa Undang-Undang di bidang kekayaan intelektual mendelegasikan mengenai perlunya pencatatan Lisensi dalam peraturan pelaksanaannya, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun dengan pertimbangan untuk efisiensi, efektifitas, dan simplifikasi mengenai pencatatan perjanjian Lisensi kekayaan intelektual maka perlu diatur dalam 1 (satu) Peraturan Pemerintah. Pengaturan mengenai Lisensi hak perlindungan varietas tanaman telah diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan di bidang varietas tanaman. Perlindungan terhadap perjanjian Lisensi yang dilakukan dengan pencatatan dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian jika terjadi perselisihan dikemudian hari dan juga melindungi pihak ketiga jika terkait dengan perjanjian Lisensi. Perlindungan semacam itu akan mendorong semangat dan kreativitas di bidang kekayaan intelektual, sehingga dapat dihasilkan karya kekayaan intelektual yang sangat diperlukan masyarakat. Pencatatan perjanjian Lisensi yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dapat memudahkan pembuatan database kekayaan intelektual yang telah digunakan secara komersial. Database kekayaan intelektual tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alat promosi kekayaan intelektual. Berdasarkan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini memuat substansi terkait persyaratan dan tata cara pencatatan perjanjian Lisensi di bidang hak cipta dan hak terkait, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang. Unduh Produk Hukum Sumber : Setkab