Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram dan Wilayah Terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Produk hukum ini dikeluarkan 23 Agustus 2018 di Jakarta. Inpres ini memiliki enam poin utama antara lain : Melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana gempa bumi di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram dan Wilayah Terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mengakibatkan korban jiwa, pengungsian, kerusakan dan kerugian dibeberapa sektor melalui kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi. Melakukan langkah langkah yang mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Instruksi khusus kepada Kememtrian dan lembaga serta pemerintah daerah sesuai engan tupoksinya. Selama Masa Rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggungjawab. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018. Unduh Produk Hukum Sumber : Setkab
Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Produk hukum ini berisi VIII dan 80 Pasal, ditetapkan tanggal 11 April 2018 dan diundangkan tanggal 8 Mei 2018 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa. “Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa” “Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa” Klasifikasi belanja Desa terdiri atas bidang: Penyelenggaraan pemerintahan Desa; Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang: a. penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa; b. sarana dan prasarana pemerintahan Desa; c. administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan; d. tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan e. pertanahan Pelaksanaan pembangunan Desa; Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. kawasan permukiman; e. kehutanan dan lingkungan hidup; f. perhubungan, komunikasi dan informatika; g. energi dan sumber daya mineral; dan h. pariwisata; Pembinaan kemasyarakatan Desa; Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang: a. ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat; b. kebudayaan dan kegamaan; c. kepemudaan dan olah raga; dan d. kelembagaan masyarakat Pemberdayaan masyarakat Desa; Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang: a. kelautan dan perikanan; b. pertanian dan peternakan; c. peningkatan kapasitas aparatur Desa; d. pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga; e. koperasi, usaha mikro kecil dan menengah; f. dukungan penanaman modal; dan g. perdagangan dan perindustrian Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang: a. penanggulangan bencana; b. keadaan darurat; dan c. keadaan mendesak “Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b.tidak diharapkan terjadi berulang; dan c. berada di luar kendali pemerintah Desa” Ketentuan lebih lanjut belanja kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan Desa. Dalam regulasi ini juga mengatur tentang : Format Kode Rekening Format Materi Muatan Penyusunan Peraturan Bupati/WaliKota tentang Penyusunan APB Desa Format Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Format Rancangan Perkades tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Format Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Format Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Format Peraturan Desa tentang Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan APB Desa Format DPA Format DPPA Format Rencana Anggaran Kas Desa Format Buku Pembantu Kegiatan Format Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Format Surat Permintaan Pembayaran Format Laporan Akhir Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Format DPAL Buku Kas Umum Format Buku Pembantu Kas Umum Format Kuitansi Format Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Pertama Format Laporan Keuangan Unduh Produk Hukum dan Unduh Lampiran Sumber : Kemendagri
Warga Sambik Elen Tidak Dapat Menjemput Bantuan Logistik karena Terkendala Jalan Rusak
Seluruh dusun di Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, NTB telah menerima informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dengan kebutuhan logistik yang dijemput di Posko Tanjung. Sayangnya, tidak semua desa dapat mengambil bantuan tersebut. Salah satunya adalah Desa Sambik Elen yang terkendala kondisi jalan yang mengkhawatirkan. Mulanya, kebutuhan logistik memang akan diserahkan ke tiap Posko Desa, namun karena kekurangan armada, BNPB menunjuk Posko Tanjung sebagai lokasi penjemputan bantuan. Herman, Operator Website Desa Sambik Elen menjelaskan bahwa kondisi jalan menuju Tanjung sangat mengkhawatirkan sehingga pihak desa belum berencana untuk menjemput. “Warga saat ini hanya bisa menunggu. Semoga besok keadaan lebih baik sehingga kami dapat bergerak mengupayakan logistik untuk warga,” jelasnya ketika dihubungi melalui WhatsApp pada Kamis (9/9/2018). Hari ini (9/9/2018), warga hanya menerima bantuan satu kali. “Jumlahnya pun hanya 9 dus,” jelasnya. Terkait dengan akses info dari posko utama, Herman mengatakan bahwa Kecamatan Bayan secara khusus tidak mendapat informasi resmi dari Pemerintah Daerah terkait kesiapan bantuan tersebut. Pemkab dan semua relawan juga masih fokus membantu di wilayah Tanjung. “Jadi, kami di Kecamatan Bayan belum menerima distribusi logistik. Saat ini warga hanya bisa menunggu,” katanya. Siang tadi, gempa kembali mengguncang Lombok dengan kekuatan 6.2 SR. Herman menjelaskan tidak ada korban jiwa dari gempa tersebut. Namun, beberapan tebing mengalami longsor ringan. Sumber : Jalin Lombok
Tugas dan Wewenang Gubernur
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Produk hukum ini 11 Pasal, ditetapkan tanggal 20 Juli 2018 dan diundangkan 20 Juli 2018 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No 109 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224. “Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, pendanaan, dan laporan dan evaluasi.” Ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota. Sebagai wakil pemerintah pusat, tugas dan wewenang gubernur diperkuat melalui peraturan pemerintah ini. Penguatan tugas dan wewenang gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil Pemerintah pusat di wilayah provinsi juga dimaksudkan memperkuat hubungan antartingkatan pemerintahan. Dalam pelaksanaan peran gubemur sebagai wakil pemerintah pusat, hubungan antara gubernur dengan bupati/wali kota bersifat bertingkat, dimana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menjadi sangat strategis karena merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah serta pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik. Akan tetapi mengingat kondisi geografis yang sangat luas maka untuk efektivitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota tersebut, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota agar melaksananakan otonominya dalam koridor nonna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, pendanaan, dan laporan dan evaluasi. Unduh Produk Hukum Sumber : Setneg