Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Produk hukum ini berisi XX Bab dan 173 Pasal, ditetapkan tanggal 26 Agustus 2016 dan diundangkan 26 Agustus 2016 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No 176. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5992. “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya” Bagi Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan memiliki sumber daya alam yang melimpah maka peranan teknologi sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing dalam mengolah sumber daya dimaksud. Hal tersebut merupakan hal yang tidak terbantahkan. Namun, perkembangan teknologi tersebut belum mencapai sasaran yang diinginkan, dalam arti perkembangan teknologi belum dimanfaatkan secara maksimal dalam segara bidang, sehingga belum memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi persaingan global. Perkembangan teknologi diarahkan pada peningkatan kualitas penguasaan dan pemanfaatan teknologi dalam rangka mendukung transformasi perekonomian nasional menuju perekonomian yang berbasis pada keunggulan kompetitif. Agar dukungan perkembangan ieknologi terhadap pembangunan nasional dapat berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan maka sistem inovasi nasional perlu diperkuat melalui pembentukan lembaga penelitian pemerintah atau swasta, pemanfaatan sumber daya alam, pemberdayaan sumber daya manusia dan sistem jaringan teknologi informasi, pembudayaan penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi di bidang-bidang yang strategis dalam bentuk publikasi ilmiah, layanan teknologi, maupun wirausihawanleknologi. Peranan teknologi menjadi perhatian utama di negara-negara maju dalam menjawab permasalahan pembangunan bangsa dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Di berbagai negara maju, kebijakan ekonomi dan kebijakan teknologi semakin terintegrasi dan diselaraskan untuk meningkatkan daya saing nasional. Dengan demikian, salah satu kebijakan diarahkan kepada meningkatkan pendayagunaan teknologi dalam sektor produksi untuk peningkatan perekonomian nasional dan penghargaan terhadap teknologi dalam negeri Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang sering dimanfaatkan oleh Inventor dalam maupun luar negeri untuk menghasilkan Invensi yang baru. oleh karena itu, dalam- undang-undang ini terdapat pengaturan mengenai penyebutan secara jelas dan jujur bahan yang digunakan dalam Invensi jika berkaitan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi. walaupun dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten, pelaksanaan Paten telah berjalan, namun terdapat substansi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional dan belum diatur sesuai dengan standar dalam persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade- Related Aspects of Intellectual property Rights) selanjutnya disebut persetujuan TRIPs, sehingga perlu melakukan penggantian. pendekatan revisi Undang-Undang Paten: Optimalisasi kehadiran negara dalam pelayanan terbaik pemerintah di bidang kekayaan intelektual. Keberpihakan pada kepentingan Indonesia tanpa melanggar prinsip prinsip internasional. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik dengan mendorong Invensi nasional di bidang teknologi untuk mewujudkan penguatan teknologi. Membangun landasan paten nasional melalui pendekatan sistemik realisme hukum pragmatis (pragmatic legal realism) Urgensi perubahan Undang-Undang paten antara lain: Penyesuaian dengan sistem otomatisasi administrasi kekayaan intelektual karena terkait dengan mekanisme pendaftaran paten dapat diajukan secara elektronik. Penyempurnaan ketentuan pemanfaatan paten oleh pemerintah. Pengecualian atas tuntutan pidana dan perdata untuk impor pararel (parallel import)dan provisi bolar (bolar provision). Invensi berupa penggunaan kedua dan selanjutnya (second use dan second medical use) atas paten yang sudah habis masa pelindungan (public domain) tidak diperbolehkan. Imbalan bagi peneliti Aparatur sipil Negara sebagai inventor dalam hubungan dinas dari hasil komersialisasi patennya. Penyempurnaan ketentuan terkait invensi baru dan langkah inventif untuk publikasi di lembaga pendidikan atau lembaga penelilian. Paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Menambah kewenangan Komisi Banding paten untuk memeriksa permohonan koreksi atas deskripsi, klaim, atau gambar setelah Permohonan diberi paten dan penghapusan paten yang sudah diberi. Paten dapat dialihkan dengan cara wakaf. Ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian ahli oleh Menteri sebagai Pemeriksa. Adanya mekanisme masa tenggang terkait pembayaran biaya tahunan atas Paten. Pengaturan mengenai force majeur dalam pemeriksaan administratif dan substantif Permohonan. Pengaturan ekspor dan impor terkait Lisensi-wajib. Terdapat mekanisme mediasi sebelum dilakukannya tuntutan pidana. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada industri nasional untuk memanfaatkan Paten yang telah berakhir masa pelindungannya secara optimal dan lepas dari tuntutan hukum dan kewajiban membayar royalti. Pemberian Lisensi-wajib atas permintaan negara berkembang (developing country) atau negara belum berkembang (least developed country) yang membutuhkan produk farmasi yang diberi paten di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi, dan produk farmasi tersebut dimungkinkan diproduksi di Indonesia, untuk di,ekspor ke negara tersebut. Sebaliknya pemberian Lisensi_wajib uniuk mengimpor pengadaan produk farmasi yang diberi paten di Indonesia namun belum mungkin diproduksi di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi. Unduh Produk Hukum Sumber : Setkab
Perbankan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Produk hukum ini berisi II Pasal, ditetapkan tanggal 10 November 1998 dan diundangkan 10 November 1998 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 No 182. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790. “Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.” Pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Guna mencapai tujuan tersebut, pelaksanaan pembangunan harus senantiasa memperhatikan keserasian, keselasaran, dan keseimbangan berbagai unsur pembangunan, termasuk di bidang ekonomi dan keuangan. Perkembangan ekonomi nasional dewasa ini menunjukkan arah yang semakin menyatu dengan ekonomi regional dan internasional yang dapat menunjang sekaligus dapat berdampak kurang menguntungkan. Sementara itu, perkembangan perekonomian nasional senantiasa bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan berbagai penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi termasuk sektor Perbankan sehingga diharapkan akan dapat memperbaiki dan memperkukuh perekonomian nasional. Sektor Perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses penyesuaian dimaksud. Sehubungan dengan itu, diperlukan penyempurnaan terhadap sistem Perbankan nasional yang bukan hanya mencakup upaya penyehatan bank secara individual melainkan juga penyehatan sistem Perbankan secara menyeluruh. Upaya penyehatan Perbankan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, bank-bank itu sendiri dan masyarakat pengguna jasa bank. Adanya tanggung jawab bersama tersebut dapat membantu memelihara tingkat kesehatan Perbankan nasional sehingga dapat berperan secara maksimal dalam perekonomian nasional. Agar pembinaan dan pengawasan bank dapat terlaksana secara efektif,kewenangan dan tanggung jawab mengenai perizinan bank, yang semula berada pada Menteri Keuangan, menjadi berada pada Pimpinan Bank Indonesia sehingga Bank Indonesia memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang utuh untuk menetapkan perizinan, pembinaan dan pengawasan bank serta pengenaan sanksi terhadap bank yang tidak mematuhi peraturan perbankan yang berlaku. Dengan demikian, Bank Indonesia kewenangan dan tanggung jawab untuk menilai dan memutuskan kelayakan pendirian suatu bank dan atau pembukaan kantor cabang. Prinsip kehati-hatian harus dipegang teguh sedangkan ketentuan mengenai usaha bank perlu disempurnakan terutama yang berkaitan dengan penyaluran dana, termasuk di dalamnya peningkatan peranan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi perusahaan berskala besar dan atau berisiko tinggi. Peranan Perbankan nasional perlu ditingkatkan sesuai dengan fungsinya dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan lebih memperhatikan pembiayaan kegiatan sektor perekonomian nasional dengan prioritas kepada koperasi, pengusaha kecil dan menengah, serta berbagai lapisan masyarakat tanpa diskriminasi sehingga akan memperkuat struktur perekonomian nasional. Demikian pula bank perlu memberikan perhatian yang lebih besar dalam meningkatkan kinerja perekonomian di wilayah operasi tiap-tiap kantor. Sementara itu, peranan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasrakan Prinsip Syariah perlu ditingkatkan untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Undang-undang ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk pemberian kesempatan kepada Bank Umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam rangka meningkatkan fungsi kontrol sosial terhadap Perbankan, ketentuan mengenai Rahasia Bank yang selama ini sangat tertutup harus ditinjau ulang, Rahasia Bank dimaksud merupakan salah satu unsur yang harus dimiliki oleh setiap bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang mengelola dana masyarakat, tetapi tidak seluruh aspek yang ditatausahakan bank merupakan hal-hal yang dirahasiakan. Untuk menunjang kinerja Perbankan nasional diperlukan lembaga penunjang, baik yang dimaksudkan untuk sementara waktu dalam rangka mengatasi persoalan Perbankan yang dihadapi dewasa ini maupun yang sifatnya lebih permanen seperti Lembaga Penjamin Simpanan. Guna memperkuat lembaga Perbankan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan mengenai tanggung jawab pemegang saham yang dengan sengaja menyebabkan tidak ditaatinya ketentuan Perbankan dengan dikenai ancaman sanksi pidana yang berat. Sejalan dengan perkembangan tersebut di atas, dengan komitmen Indonesia dalam berbagai forum internasional seperti World Trade Organization (WTO), Asia Pasific Economic Cooperation (APEC), dan Association of South East Asian Nations (ASEAN) diperlukan berbagai penyesuaian dalam peraturan Perbankan nasional termasuk pembukaan akses pasar dan perlakuan non diskriminatif terhadap pihak asing. Upaya liberalisasi di bidang Perbankan dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat sekaligus meningkatkan kinerja Perabankan nasional. Oleh kerena itu, perlu diberikan kesempatan yang lebih besar kepada pihak asing untuk berperan serta dalam memiliki bank nasional sehingga tetap terjadi kemitraan dengan pihak nasional. Dalam hubungan ini, perlu diperhatikan pula peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Undang-undang ini, antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing Word Trade Organization, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, dan Undang-undang Nomor 4 Taun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Unduh Produk Hukum Sumber : Setkab
Majelis Krama Desa
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Majelis Krama Desa. Produk hukum ini berisi X Bab dan 22 Pasal, ditetapkan tanggal 5 Juni 2017 dan diundangkan 5 Juni 2017 di Tanjung Kabupaten Lombok Utara. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 No 20. Majelis Krama Desa adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa yang membidangi penyelesaian sengketa di Desa Dasar Pertimbangan Pembentukan Majelis Krama Desa adalah : 1) Bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Lombok Utara merupakan kearifan lokal yang perlu dijaga kelestariannya; 2) Bahwa diperlukan revitalisasi Majelis Krama Desa sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa; 3) Bahwa membina kerukunan warga masyarakat Desa, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa merupakan salah satu Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pembinaan kemasyarakatan Desa. Majelis Krama Desa mempunyai fungsi: a) Memfasilitasi mediasi sengketa yang terjadi di masyarakat Desa ; b) Mengembangkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga desa dan Pemerintah Desa dalam menyelamatkan dan melestarikan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang di Desa ; dan c) Mendokumentasi dan menginventarisasi nilai-nilai dan norma yang dikembangkan atau berkembang di masyarakatPelayanan Publik yang dilakukan oleh penyelenggara Pelayanan Publik Lingkup sengketa yang dapat diajukan penanganannya kepada MKD adalah: a) Tindak Pidana Ringan yang termasuk sebagai delik aduan; b) Perkara perdata; atau c) Sengketa adat. Unduh Produk Hukum Sumber : Kabupaten Lombok Utara
Peraturan Pemerintah tentang Kerja Sama Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah. Produk hukum ini berisi VIII Bab dan 52 Pasal, ditetapkan tanggal 12 Juli 2018 dan diundangkan 13 Juli 2018 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No 97 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219. “Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.” Jenis Jenis Kerja Sama Daerah Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain (KSDD) adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga (KSDPK) adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayan publik. Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL) adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayan publik. Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayan publik. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa Kerja Sama Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja Sama Daerah dapat dilakukan dengan daerah lain, pihak ketiga, dan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri. Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah juga dimaksudkan sebagai sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, menyinergikan potensi antardaerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi, dan kapasitas fiskal daerah. Kerja Sama Daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri merupakan kerja sama internasional dan dilaksanakan setelah mendapatkan persetqiuan dari Pemerintah Pusat serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, melalui Kerja Sama Daerah diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antardaerah dalam penyediaan pelayanan publik khususnya yang ada di wilayah terpencil, daerah yang berbatasan, dan daerah tertinggal. Mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur kerja sama antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam peraturan pemerintah ini ditegaskan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan yang membutuhkan dukungan program Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah dilakukan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kepastian hukum, kontrak/perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhimya kerja sama dan dapat dilanjutkan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Secara umum Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dengan daerah lain, Kerja Sama Daerah dengan pihak ketiga, dan Kerja Sama Daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah. Unduh Produk Hukum Sumber : https://www.setneg.go.id/listcontent/listberita/peraturan_pemerintah
Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional. Produk hukum ini berisi VI Bab dan 29 Pasal, ditetapkan tanggal 5 Juni 2018 dan diundangkan 6 Juni 2018 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No 86 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6213. “Pendaftaran Internasional adalah pendaftaran Merek internasional yang ditujukan ke Indonesia berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.” Globalisasi telah memberikan pengaruh bagi kegiatan ekonomi dan perdagangan barang dan jasa yang melintasi batas wilayah negara. Merek sebagai kekayaan intelektual memegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan tersebut. Dalam upaya mendukung program pemerintah khususnya membangun Merek global atas produk lokal Indonesia, dan mengembangkan usaha kecil dan menengah yang mampu bersaing di pasar global diperlukan sistem pendaftaran Merek internasional yang efektif dan efisien. Untuk mendukung program pemerintah tersebut, mekanisme pendaftaran Merek internasional merupakan suatu kebutuhan untuk mendapatkan pelindungan hukum yang mendukung perdagangan global. Pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai. Pendaftaran Merek Secara Internasional (Protoal Relating to the Madrid Agreement Conceming the International Registration of Marks) merupakan sistem pendaftaran Merek yang memberikan kemudahan dan jangkauan lebih luas bagi pemilik Merek untuk mendapatkan perlindungan Merek di luar negeri. Diadopsinya ketentuan pendaftaran Merek internasional oleh Pemerintah Indonesia disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2077 tentang Pengesahan Protocol Relating to the Madrid Agreement Conceming the International Registration of Marks, 1989 (Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional, 1989). Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, ketentuan mengenai pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional diatur dalam Pasal 52 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional memberikan kesempatan bagi pemangku kepentingan Merek nasional untuk dapat menggunakan mekanisme kekayaan intelektual global yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional. Keanggotaan dalam Protokol tersebut juga menyelaraskan proses pendaftaran Merek di Indonesia dengan proses pendaftaran Merek di negara yang merupakan mitra dagang utama Indonesia. Dalam sistem pendaftaran Merek internasional, Menteri memiliki 2 (dua) peran yang sangat penting. Pertama, Menteri sebagai otoritas yang berwenang untuk menyampaikan permohonan pendaftaran Merek internasional yang berasal dari Indonesia kepada Biro Internasional untuk diteruskan ke negara tujuan. Kedua, Menteri sebagai otoritas yang berwenang untuk menerima Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional. Secara umum, sistem ini menyederhanakan proses pendaftaran Merek. Penyederhanaan proses tersebut meliputi tahap permohonan dan pascapendaftaran. Pada tahap permohonan, pemilik Merek cukup mengajukan satu aplikasi dalam satu pilihan bahasa melalui Menteri yang ditujukan ke Biro Internasional untuk diteruskan ke negara tujuan. Pada tahap pascapendaftaran, pemilik Merek dapat melakukan manajemen pelindungan Merek secara terpusat dengan satu nomor Pendaftaran Internasional. Oleh karena itu, sistem ini memiliki peran strategis dalam mewujudkan sistem pendaftaran Merek yang efektif dan efisien serta memberi peluang yang lebih besar bagi Merek nasional untuk bersaing di dunia internasional. Berdasarkan ha1 tersebut, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang memberikan pedoman bagi para pemangku kepentingan di bidang Merek terkait dengan tata cara dan mekanisme pendaftaran Merek melalui Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai pendaftaran Merek Secara Internasional. Peraturan Pemerintah ini memuat substansi sebagai berikut: Permohonan Internasional yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Internasional, pemeriksaan Permohonan Internasional, dan pemberitahuan kepada Biro Internasional; Pendaftaran Internasional yang mengatur penerimaan dan pengumuman Pendaftaran Internasional, pemeriksaan substantif, pelindungan hukum terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional, perpanjangan jangka waktu pelindungan hukum terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional, pencatatan pengalihan hak, perubahan nama, dan/atau perubahan alamat, lisensi, dan pembatalan atau penghapusan; Transformasi; dan Penggantian. Unduh Produk Hukum Sumber : http://www.setneg.go.id
SKKNI Bidang Fotografi
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 355 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Bidang Fotografi. Produk hukum ini berisikan standarisasi bidang fotografi ditetapkan tanggal 24 September 2014 di Jakarta. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dimilikinya kompetensi standar oleh seseorang, maka yang bersangkutan mampu: 1) Mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan. 2) Mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan. 3) Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda. Fotografi secara harfiah adalah proses membuat imaji yang dihasilkan dari perekaman objek yang terkena cahaya, dengan menggunakan kamera analog atau digital. Hasil dari perekaman tersebut secara linguistik disebut gambar. Secara praksis, ruang lingkup fotografi telah banyak digunakan pada berbagai bidang mencakup; ilmu pengetahuan, teknik, seni, dan keterampilan (science, engineering, art, and craft of producing images). Ruang lingkup yang begitu luas dalam fotografi dapat memenuhi kebutuhan manusia yang dipergunakan dalam bidang ilmu pengetahuan. Dengan kata lain, fotografi dijadikan media pendidikan bahkan fotografi menjadi bagian dari ilmu pengetahuan. Fotografi tidak terlepas dari teknik-teknik yang harus dikuasai oleh seorang fotografer, sehingga dapat tercipta citraan yang baik. Di balik gambar yang baik tercermin sikap dari fotografer sendiri. Gambar yang dibuat menjadi karya estetik yang disesuaikan dengan tema-tema teknis penciptaan dan konsep yang mendasarinya. Untuk menghasilkan gambar yang baik dan bermutu tidak dapat dilepaskan dari penguasaan alat, sehingga fotografer menjadi terampil. Unduh Produk Hukum Sumber : Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia