Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. Produk hukum ini berisi VIII Bab dan 37 Pasal, ditetapkan tanggal 3 Mei 2018 dan diundangkan 8 Mei 2018 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No 73 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urursan pemerintahan umum. Sebagai pelaksana perangkat daerah kabupaten/kota, camat melaksanakan sebagian kewenangan bupati/wali kota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di wilayah Kecamatan. Dengan kedudukannya tersebut, Kecamatan mempunyai peran yang sangat strategis di kabupaten/kota, baik dari tugas dan fungsi, organisasi, sumber daya manusia, dan sumber pembiayaannya sehingga perlu pengaturan tersendiri yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dengan Peraturan Pemerintah. Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Penyelenggaraan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelurahan menjadi bagian dari pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini dikarenakan berdasarkan kedudukannya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, Kelurahan bukan lagi merupakan perangkat daerah, namun Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan. Dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, dialokasikan anggaran untuk Kelurahan di daerah kota yang tidak ada desanya paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Sedangkan untuk daerah kabupaten yang memiliki Kelurahan dan kota yang memiliki desa, alokasi anggarannya paling sedikit sebesar alokasi dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota. Peraturan Pemerintah ini disusun untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2OO5 tentang Kelurahan. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penataan Kecamatan dan Kelurahan, yang meliputi pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian, pembentukan Kecamatan dalam rangka kepentingan strategis nasional, tugas camat dan tugas lurah, termasuk tugas camat di kawasan perbatasan negara, persyaratan camat, klasifikasi, susunan organisasi, dan tata kerja Kecamatan, forum koordinasi pimpinan di Kecamatan, perencanaan Kecamatan, kedudukan Kelurahan, persyaratan lurah, pemberdayaan, pendampingan masyarakat Kelurahan, lembaga kemasyarakatan Kelurahan, pendanaan Kecamatan dan Kelurahan, dan pakaian dinas serta pembinaan dan pengawasan Kecamatan dan Kelurahan. Unduh Produk Hukum Sumber : Sekretariat Kabinet
Buka Bersama dan Bakti Sosial
Assalamu’alaikum Salam Pendaki…Indonesia #PI_Jogja…Istimewa Hai gaesss… yuk kita berkumpul lagi dalam acara bukber & baksos bersama #Pijogist #pijogist Buka bersama dan Bakti Sosial 2018 #pijogist Buka bersama dan Bakti Sosial 2018 #Hari/Tgl : Sabtu, 02 Juni 2018 #Tempat : Panti Asuhan La Tahzan, Ponpes Darul Mushlikhin #Alamat : Kp Alun-alun Rt.036 rw.009 Ds Purbayan, Kotagede, Yogyakarta #Mepo : Lapangan Karang pukul 16.00 WIB #Share cost : Rp 20.000 Bagi teman-teman yang belum bisa bergabung, namun mau berdonasi juga boleh banget lho… Rekening donasi 1008-01-004151-50-7 BRI a/n ANIK Info dan konfirmasi lebih lanjut silahkan bisa menghubungi nara hubung: Anik 082323249221 Desy 08995 089950 Wassalamu’alaikum #PendakiIndonesia Persahabatan terjalin Persaudaraan terengkuh Bersama mengukir cinta kepada alam Sumber : Pijogist