Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa. Produk hukum ini berisi XIV Bab dan 43 Pasal, ditetapkan tanggal 18 Desember 2017 dan diundangkan tanggal 19 Desember 2017 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1810. Teknologi Tepat Guna (TTG) adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan. Sumber daya alam yang memiliki keterbatasan, selama ini dimanfaatkan secara eksploitatif, tidak memperhatikan daya dukung, mengabaikan kepentingan masyarakat Desa yang mengakibatkan semakin menipisnya sumber daya alam, meningkatnya kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta tersisihnya masyarakat Desa. Pengelolaan sumber daya alam yang berdasarkan pada prinsip keberlanjutan, keterpaduan, demokratis, berkeadilan juga merupakan komitmen global dan tuntutan reformasi. Unduh Produk Hukum Sumber : JDIH Kemendesa
Apresiasi Cita Rasa Lubang Jarum di JMR 2018
Pameran dan workshop cita rasa rasa lubang jarum Kurang lebih sekitar 1500 orang telah turut menyaksikan pameran Cita Rasa Rasa Lubang jarum dalam Perhelatan JMR 2018 yang terselanggara selama tiga hari di Jogja Nasional Museum. Jagongan Media Rakyat (JMR) adalah gelaran dua tahunan yang diprakarsai oleh Combine Resource Institution sejak 2010. JMR merupakan ruang pertemuan berbagai pihak untuk membahas isu-isu sosial kemasyarakatan dengan informasi sebagai mediumnya. Dengan semangat berkumpul, berbagi, bergerak, para partisipan diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perubahan sosial yang lebih baik.lebih lanjut tentang jmr 2018 dapat diakses pada tautan ini. Cita rasa lubang jarum Proses penciptaan yang diracik dengan bumbu berupa rasa dan karsa untuk menyajikan imaji yang lezat untuk dinikmati bersama. Takaran komposisi rasa dan karsa pada sajian ini tidak akan sama antara satu dan lainnya. Penyajian dilakukan dengan berbagai macam varian alat bantu untuk menghasilkan sebuah maha karya. Proses pembuatan maha karya dimulai dari kreasi meloloskan sejumah cahaya yang bisa melewati celah berdasarkan satuan waktu. Durasi tersebut dipengaruhi pula oleh keputusan penggunan media rekam imaji. Berapa lama waktu yang perlukan untuk membakar lapisan demi lapisan terpengaruhi pula pemahaman dan uji eksperimentasi pembuat karya. Alat dan media rekam Alat perekam dan Media rekam imaji pada pameran kali sangat bervariasi. Alat perekam dengan menggunakan bahan karton, kaleng, tripleks dan kayu. Untuk media rekam imaji menggunakan film negatif medium format dan kertas peka cahaya. Lokasi Proses perekaman imaji dilakukan di Pulau Sumatera dan Jawa. Para pembuat karya pameran ini adalah Adnan, Brili, Irman, Ivan, Julius, Mudrik, Niki, Radit dan Wibi. Mereka melakukan terus berproses dan seringkali melakukan perekaman dalam perjalanannya.Pameran ini kelak akan memberikan aroma untuk perkembangan seni perekaman ala lubang jarum dan fotografi serta proses kreatif. Pada hari terakhir pameran diadakan Workshop Lubang Jarum di era digital yang dipandu oleh Tim Klj jogja dan Pendiri Komunitas Lubang jarum Indonesia Ray Bachiar Dradjat Gelar karya eksebitor Workshop kamera lubang jarum di era digital Terima kasih yang sebesar besarnya kami ucapkan kepada Combine dan para pengunjung Pameran. Sampai berjumpa dalam pameran berikutnya. Sumber : Web KLJ Jogja
Kewaspadaan Dini Di Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah. Produk hukum ini berisi VIII Bab dan 26 Pasal, ditetapkan tanggal 11 Januari 2018 dan diundangkan tanggal 17 Januari 2018 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 121. “Kewaspadaan Dini adalah serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini” Pendeteksian dan Pencegahan Dini adalah segala usaha, atau kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendeteksi dan mencegah permasalahan yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan. Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan, yang selanjutnya disingkat ATHG adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kepentingan nasional di berbagai aspek baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. Keanggotaan FKDM terdiri atas unsur wakil organisasi kemasyarakatan, tenaga pendidik, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama atau elemen masyarakat lainnya Bahwa untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, perlu adanya peningkatan kewaspadaan dini pemerintah daerah melalui pendeteksian dan pencegahan dini. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta kebutuhan penyelenggaran pemerintahan daerah sehingga perlu diganti. Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah harus dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan Unduh Produk Hukum Sumber : Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemhumham RI, Kemendagri
Pameran Cita Rasa Lubang Jarum
Proses penciptaan yang diracik dengan bumbu berupa rasa dan karsa untuk menyajikan imaji yang lezat untuk dinikmati bersama. Takaran komposisi rasa dan karsa pada sajian ini tidak akan sama antara satu dan lainnya. Penyajian dilakukan dengan berbagai macam varian alat bantu untuk menghasilkan sebuah maha karya. Proses pembuatan maha karya dimulai dari kreasi meloloskan sejumah cahaya yang bisa melewati celah berdasarkan satuan waktu. Durasi tersebut dipengaruhi pula oleh keputusan penggunan media rekam imaji. Berapa lama waktu yang perlukan untuk membakar lapisan demi lapisan terpengaruhi pula pemahaman dan uji eksperimentasi pembuat karya. Alat perekam dan Media rekam imaji pada pameran kali sangat bervariasi. Alat perekam dengan menggunakan bahan karton, kaleng, tripleks dan kayu. Untuk media rekam imaji menggunakan film negatif medium format dan kertas peka cahaya. Lokasi Proses perekaman imaji dilakukan di Pulau Sumatera dan Jawa. Para pembuat karya pameran ini adalah Adnan, Brili, Irman, Ivan, Julius, Mudrik, Niki, Radit dan Wibi. Mereka melakukan terus berproses dan seringkali melakukan perekaman dalam perjalanannya. Pameran ini kelak akan memberikan aroma untuk perkembangan seni perekaman ala lubang jarum dan fotografi serta proses kreatif. lokasi kegiatan pemeran dan Workshop Kamera Lubang jarum di Era digital bertempat di Jogja National Museum. Pameran Ragam bentuk kamera dan Cita Rasa Lubang Jarum tanggal 8 – 10 Maret 2018 Workshop Kamera Lubang Jarum di era Digital tanggal 10 Maret 2018 lebih lengkap dapat diakses pada tautan ini