Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal. Produk hukum ini berisi VI Bab dan 27 Pasal, ditetapkan tanggal 4 Januari 2018 dan diundangkan 5 Januari 2018 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No 2 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178. Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat atau kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat atau kesejahteraan rak5rat tersebut dalam lingkungan strategis globalisasi dengan menggunakan prinsip pemerataan dan keadilan salah satunya diwujudkan melalui penetapan dan penerapan SPM. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah maka SPM tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria. Batasan pengertian SPM secara tekstual memang tidak berubah, yaitu bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal, namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM. Pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar ditentukan dengan tegas dan jelas dalam Peraturan Pemerintah ini dan tidak didelegasikan lebih lanjut kedalam peraturan perundang-undangan lainnya. Terkait dengan Mutu Pelayanan Dasar maka pengaturan lebih rincinya ditetapkan oleh masing-masing menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sesuai dengan jenis SPM. pengaturan oleh menteri terkait merupakan pengaturan mengenai standar teknis SPM. Penetapan SPM dilakukan berdasarkan kriteria barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang bersifat mutlak dan mudah distandarkan yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu pelayanan Dasar. Untuk mekanisme penerapan SPM maka tidak lagi ditentukan berdasarkan indikator sPM dan batas waktu pencapaian tetapi mengutamakan penerapan SPM dengan berdasarkan: (i) pengumpulan data secara empiris dengan tetap mengacu secara normatif sesuai standar teknis; (ii) penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan Dasar; (iii) pen]rusunan rencana pemenuhan pelayanan Dasar; dan (iv) pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar, yang kesemuanya itu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan bukan oleh kementerian terkait. Perubahan paradigma penting lainnya mengenai SPM yaitu dalam konteks belanja Daerah. Terhadap belanja Daerah maka ditentukan secara tegas dan jelas bahwa belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan SPM. Atas prioritas tersebut dan terlaksananya SPM maka SPM telah menjamin hak konstitusional masyarakat, sehingga bukan kinerja Pemerintah Daerah yang menjadi prioritas utama apalagi kinerja kementerian tetapi prioritas utamanya yaitu terpenuhinya kebutuhan dasar Warga Negara. selanjutnya, mengingat makna Pemerintah Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah tidak hanya pada Daerah kabupaten dan kota namun juga pada Daerah provinsi maka SPM tentu juga harus dimaknai tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota saja tetapi juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi. Hal ini juga mengingat bahwa di Daerah provinsi juga tersedia anggaran pendapatan dan belanja Daerah provinsi untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan ralgrat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat serta sosial. Selain itu, penetapan dan penerapan SPM Daerah provinsi menjadi penting mengingat terdapatnya Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang tidak lagi menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. Secara umum Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai prinsip penetapan dan penerapan spM, jenis SpM termasuk materi muatannya yang terdiri atas Jenis Pelayanan Dasar, Mutu Pelayanan Dasar, dan penerima Pelayanan Dasar, penerapan dan pelaporan SPM, pembinaan dan pengawasan SPM, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup yang salah satunya menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I Januari 2019. Unduh Produk Hukum Sumber :
Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2017 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Produk hukum ini berisi V Bab dan 14 Pasal, ditetapkan tanggal 27 Desember 2017 dan diundangkan tanggal 29 Desember 2017 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955. Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, Desa atau yang disebut dengan nama lain dan Kelurahan seluruh Indonesia. Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah data dasar yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah dan jumlah penduduk Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan memuat kode wilayah administrasi pemerintahan yang penomorannya terintegrasi mulai dari kode wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan terdiri atas 10 (sepuluh) digit Pemutakhiran kode dan data wilayah daerah provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu sebelum tanggal 30 Juni dan 31 Desember atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Unduh Produk Hukum Unduh Lampiran 1 Unduh lampiran 2 Unduh lampiran 3 Unduh lampiran 4 Unduh lampiran 5 Sumber : Kemendagri dan Kemhumham
JMR 2018: GAYA WARGA BERDAYA
Hampir dua dekade lalu, seorang jurnalis yang juga sarjana di bidang hukum, Andrew Shapiro, meramalkan masa depan dunia di era internet. Dalam buku berjudul The Control Revolution (1999), ia mendeskripsikan dua situasi masa depan yang mungkin terjadi. Pertama, kebebasan individu yang meningkat, karena internet memberi kita kendali lebih besar atas kehidupan kita. Kedua, adalah situasi sebaliknya, kelahiran kembali teknologi kontrol, yang merupakan respons atas kebebasan individual. Institusi-institusi seperti negara dan korporasi akan belajar dari situasi tersebut dan membangun kembali kontrol mereka. Jagongan Media Rakyat 2018 Kemajuan teknologi informasi adalah niscaya. Deretan inovasi telah membawa perubahan besar yang turut memengaruhi kebiasaaan masyarakat. Mulai dari cara berkomunikasi hingga cara bertransaksi atau konsumsi. Dan semua itu dimediasi oleh internet. Jika dulu ada adagium yang mengatakan, “siapa yang menguasai media maka ia akan menguasai dunia”, kini, jika kita sepakat bahwa internet adalah media maka, “siapa yang menguasai internet ia yang akan menguasai dunia.” Internet menjadi ruang pertemuan berbagai ide, positif maupun negatif. Dari berita hoax yang melahirkan era pascakebenaran (post-truth) hingga financial technology (fintech). Semua berbaur di satu dunia bernama internet. Artinya, internet tidak hanya menciptakan peluang-peluang baru, melainkan juga tantangannya yang beragam. Tantangan inilah yang kemudian harus dijawab oleh kelompok masyarakat sipil. Tantangan tersebut direspons dengan beragam terobosan. Media komunitas dengan berbagai platform yang menemani proses literasi warga; penciptaan teknologi tepat guna, baik digital maupun non-digital yang membantu warga untuk berdaya, berjejaring dan membangun solidaritas; inovasi hukum yang memungkinkan warga mendapatkan akses sumber daya lebih luas; dan gerakan-gerakan yang dimotori oleh warga dalam rangka merebut kembali hak yang terabaikan atau terampas. Ini adalah bentuk konkret dari gerakan warga berdaya, atau kami menyebutnya, “Gaya Warga Berdaya”. Itulah tema besar Jagongan Media Rakyat (JMR) tahun ini. Inisiatif-inisiatif inovatif dan kreatif tidak muncul tiba-tiba dari ruang hampa. Prakarsa-prakarsa warga yang berdaya akan lahir dari keguyuban ruang bersama. Ruang bersama (common space) mengandung perwujudan hidup komunitas warga yang dinilai lebih terbuka daripada yang terjadi di ruang publik (public space) yang formal dan kaku. Interaksi aktif dan kreatif secara kolektif di ruang bersama inilah yang menghidupkan sebuah ruang, desa maupun kota. Konsekuensinya, segala perencanaan dan perubahan yang akan dilakukan di ruang-ruang itu adalah kesepakatan bersama. Warga akan mendudukkan perannya untuk terlibat aktif dalam menentukan arah pengelolaan dan pengembangan ruang hidupnya. Alih-alih terjebak dalam privatisasi dan komersialisasi, warga yang berdaya akan lebih menguatkan kapasitas diri untuk mengelola sumber daya yang ada ke arah konservasi (pelestarian). Ruang hidup yang lestari adalah salah satu tujuan dari lahirnya keberdayaan warga, sehingga mampu menjamin kelestarian aset/sumber dayanya yang terkelola secara adil dan tepat guna. Berdaya adalah memberi kekuatan atau tenaga agar tampil lebih mandiri. Lalu, bagaimana strategi untuk melahirkan lebih banyak komunitas warga yang berdaya? Pemberdayaan harus didudukan untuk membahas bagaimana individu, kelompok, maupun komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka. Strategi yang dijalankan tidak bisa dengan melakukan penyeragaman. Dalam pemberdayaan akan diberikan ruang pengembangan keberagaman kemampuan manusia yang beragam, dengan asumsi satu sama lain akan saling melengkapi. Keberdayaan suatu komunitas warga dapat dinilai berhasil jika memenuhi sejumlah faktor, antara lain meliputi akses terhadap sumber daya yang diperlukan untuk pengembangan diri, partisipasi dalam pengembangan sumber daya tersebut, kontrol atas proses pengelolaan sumber daya yang ada, dan kesetaraan kedudukan dalam pemecahan masalah ketika terjadi konflik. “Gaya Warga Berdaya” akan tampil dan dikupas dalam empat ruang berdasarkan kategori pembahasan yang didesain dalam bentuk “kampung”. Ke empat kampung itu antara lain, Kampung Tekno, Kampung Media, Kampung Pangan, dan Kampung Keadilan. Di sanalah inisiatif-inisiatif komunitas diharapkan akan bertemu, saling berbagi dan menginspirasi. Lebih jauh diharapkan akan tercipta jejaring baru yang mampu melahirkan inisiatif-inisiatif bernas guna menghadapi tantangan zaman. Pada 2018 ini, JMR diselenggarakan untuk yang ke lima kalinya. Kegiatan ini pertama kali diselenggarakan pada 2010 dan kemudian menjadi kegiatan rutin dua tahunan. Sejak awal, JMR memang dirancang sebagai ruang untuk mempertemukan kelompok-kelompok masyarakat yang secara umum memerjuangkan kepentingan komunitas, maupun secara khusus bergelut di bidang tata kelola informasi—termasuk di dalamnya media komunitas. JMR diharapkan bisa menjadi tempat mengartikulasikan aspirasi yang berujung pada gerakan bersama untuk mendorong perbaikan di sektor media dan tata kelola informasi yang lebih berpihak kepada rakyat. Lebih Lanjut Tentang JMR bisa dilihat pada : Facebook : Kita Warga Berdaya twitter : @CombineRI IG : @combine_ri Reservasi : Jagongan Media Rakyat 2018 Sumber : Web JMR 2018
Milad #Pijogist 2018
Sugeng Tanggap Warsa #Pendaki Indonesia Korwil Jogja Istimewa (#Pijogist) 💕🎈🎊🎉🎊🎉🎊🎉🎈💕 Sebagai bentuk rasa syukur atas kiprah Komunitas #Pendaki Indonesia korwil Jogja Istimewa (#Pijogist) yang berumur 1 tahun pada tanggal 14 Januari 2018, maka pada kesempatan ini kami bermaksud untuk mengundang saudara-saudari, sahabat, teman seperjuangan, rekan lintas komunitas penggiat alam bebas, juga rekan sebangsa dan setanah air untuk dapat menghadiri acara Milad #Pijogist ke-1 yg akan di selenggarakan pada Hari dan tanggal : Sabtu dan Minggu, 20 – 21 Januari 2018 Waktu : 14.00 Wib – selesai Tempat : Villa Van Resink Kaliurang, Jln. Siaga, Hargobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta Tiada kebahagiaan paling indah bagi kami selain dapat bersama merayakan acara ulang tahun komunitas ini bersama saudara-saudari sekalian, sembari menikmati jamuan khas penggiat alam dalam dekapan hangat kebersamaan dan berbagi kasih dan tak lupa pula sebagai rasa syukur, kami mengajak saudara-saudari untuk berdonasi dalam kegiatan sosial. Oleh sebab itu kami berharap agar saudara-saudara nanti nya dapat menyiapkan IURAN SEIKHLASNYA dalam bentuk UANG dan BUKU TULIS / BUKU BACAAN. Sehingga kebahagiaan ini tak hanya kita saja yg merasakan tapi juga mereka yg masih membutuhkan kepedulian kita pun turut merasakan kebahagiaan ini. Besar harapan kami untuk dapat berjumpa saudara-saudari sekalian dan berbagi kebaikan bersama. Kami nantikan kehadirannya di MILAD #PIJOGIST ke-1 Sampai bertemu, Salam, #Pijogist. Nb : Untuk informasi terkait acara bisa menghubungi cp di bawah ini, Pendaftaran dan Informasi Anik : 082323249221 Desy : 08995089950 Transportasi Asep : 082243428210 ➖➖➖ Persahabatan terjalin, persaudaraan terengkuh, bersama mengukir cinta kepada alam. Lokasi Kegiatan : Kaliurang Sumber : Web #Pijogist
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Produk hukum ini berisi VII Bab dan 54 Pasal, ditetapkan tanggal 10 November 2017 dan diundangkan pada hari yang sama di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 228 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6134. “Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup..” Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai Instrumen ekonomi Lingkungan Hidup yang dikelompokkan dalam upaya pengendalian, khususnya dalam rangka pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan Pasar 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa: “Dalam rangka melestarikan fungsi lingkuigan hidup, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup’. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup meliputi: a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; b. Pendanaan Lingkungan Hidup; dan c. Insentif dan/atau Disinsentif. Mencermati konteks wajib bagi pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) Undang_Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, berbagai instrumen ekonomi harus dikembangkan dan diterapkan sesuai dengan tujuan pemanfaatan instrumen ekonomi dimaksud, yaitu agar pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia mampu berjalan denjan efektif dan efisien, memenuhi prinsip kehati hatian, serta benar benar mengarah pada keberlanjutan Instrumen ekonomi penting dikembangkan karena memperkuat sistem yang bersifat mengatur (regulatory). Pendekatan ini menekankan adanya keuntungan ekonomi bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan bila mematuhi persyaratan lingkungan hidup sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pendekatan ekonomi diperlukan untuk merangsang penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan agar menaati persyaratan lingkungan hidup karena antara lain terhindar dari membayar pinalti atau mendapat hukuman, menghemat pengeluaran karena menggunakan praktik efisiensi, dan mendapatkan Insentif apabila kegiatannya memberikan dampak positif pada upaya pencegahan kerusakan dan pelestarian lingkungan hidup. Penerapan instrumen ekonomi sebagai Insentif dan Disinsentif ibarat koin dengan 2 (dua) sisi mata uang. Kemudahan dan dorongan diberikan ketika terpenuhi ketaatan, dan bahkan besaran Insentif dapat terus meningkat sejalan dengan semakin membaiknya kinerja. Sebaliknya, beban dan tambahan kewajiban ditimpakan saat kinerja terus turun dan bahkan terindikasi tidak taat. Penerapan instrumen ekonomi dibutuhkan karena sebagian besar modal alam dan lingkungan hidup, yaitu diantaranya ekosistem dan keanekaragaman hayati, adalah sumber daya milik bersama atau barang publik. Barang publik memiliki karakteristik akses terbuka, seringkali tidak mempunyai pasar formal, dan secara umum dihargai rendah (undervalue). Instrumen ekonomi melalui perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi diantaranya mengutamakan pendekatan valuasi yang telah memasukkan manfaat ekosistem yang non market sebagai nilai yang harus diperhitungkan secara riil. Dalam praktiknya, pendekatan seperti ini akan memudahkan penghargaan atas jasa-jasa lingkungan hidup oleh para penggunanya dan terdorong keinginan untuk menjaga keberlanjutannya. Unduh Produk Hukum Sumber : http://www.setneg.go.id