Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Produk hukum ini berisi VIII Bab dan 19 Pasal, ditetapkan tanggal 1 November 2017 dan diundangkan 2 November 2017 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 225 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133. “Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Partisipasi Masyarakat adalah peran serta Masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.” Partisipasi Masyarakat dapat dilakukan melalui: Konsultasi publik; Penyampaianaspirasi; Rapat dengar pendapat umum; Kunjungan kerja; Sosialisasi;dan/atau Seminar, lokakarya, dan/ atau diskusi. Akses Masyarakat terhad.ap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui: Sistem informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau Permintaan secara langsung kepada Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan Masyarakat. Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan Masyarakat, perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini menjadi materi pokok pengaturan Partisipasi Masyarakat dalam Peraturan Pemerintah ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki fungsi penting, antara lain sebagai sarana bagi Masyarakat baik orang perseorangan, kelompok masyarakat, maupun Organisasi Kemasyarakatan dalam mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan Masyarakat. Partisipasi Masyarakat juga merupakan hal penting dalam mewujudkan kepedulian dan dukungan Masyarakat untuk keberhasilan pembangunan di daerahnya. Sesuai ketentuan Pasal 354 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah mengenai tata cara Partisipasi Masyarakat. Pengaturan Partisipasi Masyarakat dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi Partisipasi Masyarakat dalam penerusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah, pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah, dan penyelenggaraan pelayanan publik serta akses Masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penguatan kapasitas kelompok masyarakat danl atau Organisasi Kemasyarakatan agar dapat berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Yang dimaksud dengan “sistem informasi” antara lain Sistem Informasi yang dikelola melalui situs web (website) yeng pemrosesan data informasinya dilakukan daring (online) Unduh Produk Hukum Sumber : http://www.setneg.go.id
Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa. Produk hukum ini berisi XIII Bab dan 29 Pasal, ditetapkan tanggal 10 Oktober 2017 dan diundangkan tanggal 18 Oktober 2017 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444. “Kerja Sama Desa Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak” Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan para pihak untuk mengerjakan sesuatu yang menimbulkan hak dan kewajiban. Perjanjian Bersama adalah kesepakatan antara kepala Desa dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban. Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama paling sedikit memuat: a. ruang lingkup kerja sama; b. bidang kerja sama; c. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama; d. jangka waktu; e. hak dan kewajiban; f. pendanaan; g. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan h. penyelesaian perselisihan. Bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi kerja sama Desa meliputi bidang: a. Pemerintahan Desa; b. Pembangunan Desa; c. Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan d. Pemberdayaan masyarakat Desa. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu disusun pedoman tentang kerja sama Desa di bidang Pemerintahan Desa. Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Unduh Produk Hukum Sumber : Kemendagri
#Pijogist Biological Expolrer 2017
Salam Pendaki.. Indonesia !!! Sehubungan dengan #pendaki indonesia jogja istimewa ( #pijogist ) yang memiliki kegiatan di bulan november berupa pelatihan bertajuk “Biological Explore” pada tanggal 18 & 19 November 2017 bertempat di bumi perkemahan sinolewah, cangkringan, sleman, yogyakarta. Maka dengan ini memberitahukan dan mengajak teman-teman untuk mengikuti kegiatan/pelatihan tersebut. Acara ini terbuka untuk UMUM, silahkan mengajak siapa saja ( teman, sahabat, kakak-adik, pacar, gebetan, suami/istri) Biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000,00 include : HTM, SERTIFIKAT pelatihan, 1x makan, minum, parkir, dan ganci, serta ada kesempatan mendapat doorprize spesial. Pendaftaran bisa dibayarkan & konfirmasi kepada: – Desy @Desi W cp : 081229739493 – Rahman @Rahman Pendaki cp : 085643823020 Ada pun paling lambat pendaftaran ditunggu sampai tgl 17 November 2017 jam 15.00. Diharapkan keterlibatan teman-teman semua, karena acara ini penting untuk kita bisa belajar bersama & menambah ilmu. Jadi silahkan lingkari kalendernya, kosongkan jadwal, dan segera daftarkan diri 🙂 Pembayaran bisa di transfer ke rekening #Pi jogist :0245-01-071522-50-0 Bri a/n anik. Bukti transfer bisa di kirimkan ke CP di atas Rencana Kegiatan No Waktu Aktivitas Hari Pertama, Sabtu 17 November 2017 1 12:00 – 15.00 Registrasi ulang 2 15.00 – 16:00 Pendirian Tenda 3 16.00 – 17.00 Briefing Kegiatan dan Perkenalan 4 17.00 – 18.30 Isoma 5 18.30. – 20.30 Managemen alam bebas 6 20.30 – 21.30 Psikologi alam bebas 7 21.30 – 22.15 Pengantar Survival 8 22.15 – 24.00 Api Unggun Hari Kedua, Minggu 18 November 2017 1 06.30 – 07.00 olahraga pagi 2 07.00 – 07.45 Pengantar Survival 3 07.45 – 08.30 Water 4 08.30 – 09.15 Food 5 09.15 – 10.00 Shelter 6 10.00 – 12.00 Simulasi 7 12.00 – 13.00 De Breif dan evaluasi 8 13.00 – 13.30 Penutupan Lokasi Kegiatan Buper Sinolewah Sumber : Web #pijogist
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Produk hukum ini berisi XII Bab dan 29 Pasal, ditetapkan tanggal 8 April 2016 dan diundangkan tanggal 11 April 2016 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551. “Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi.” Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi Unduh Produk Hukum dan Unduh Lampiran Sumber :
Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa Di Provinsi Jawa Tengah. Produk hukum ini berisi XVI bab dan 22 Pasal, ditetapkan tanggal 21 November 2016 dan diundangkan pada tanggal yang sama di Semarang. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 47 Bahwa data desa merupakan aspek penting dalam perencanaan, perumusan kebijakan, program, dan pengukuran capaian kinerja Pembangunan desa serta percepatan penanggulangan kemiskinan di Daerah. bahwa untuk mensinergikan data desa diperlukan pedoman pengembangan Sistem Informasi Desa dan penyelenggaraan Forum Data. Pertimbangan ini mengacu kepada ketentuan pasal 86 ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, oleh karenanya perlu untuk menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa Di Provinsi Jawa Tengah. Sistem Informasi Desa adalah sebuah platform teknologi informasi komunikasi untuk mendukung pengelolaan sumber daya di tingkat desa yang bersifat bebas dan terbuka. Forum Data adalah suatu forum yang beranggotakan unsur-unsur Perangkat Daerah, Badan Pusat Statistik Daerah, serta unsur pemerintahan lainnya dan masyarakat dalam mengumpulkan, mengkonsolidasikan, menyelesaikan permasalahan data, serta menyepakati penggunaan dan pemanfaatan data pembangunan. SID merupakan sistem informasi yang diterapkan di tingkat Desa, dikembangkan oleh Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Kabupaten dan terintegrasi melalui sistem informasi yang ada ditingkat Daerah dan Kabupaten. Unduh Produk Hukum Sumber : JDIH Jawa Tengah