Interaksi sosial yang diawali dengan perjumpaan melalui media Teknologi Informasi Komunikasi mampu mengumpulkan individu yang memiliki hobi dan ketertarikan yang sama. Salah satunya adalah komunitas yang menamakan dirinya sebagai #PendakiIndonesia. Jika diibaratkan sebagai manusia, maka perjalanan #PI saat ini termasuk dewasa, hal ini tercermin dari usia #PI yang akan mencapai 2 Dasawarsa pada September 2017. Milad dan Gatnas #PI merupakan bentuk kegiatan yang berbeda, secara periodesasi kegiatan ini bersifat tahunan dan tidak menentu. Milad #PI adalah acara tahunan sekaligus Syukuran atas kelahiran Komunitas #PendakiIndonesia dihadiri dan dilakukan dalam lingkup regional. Gatnas #PI merupakan acara tentative yang diusulkan oleh Regional Wilayah anggota Komunitas #PI berdasarkan semangat dan kesiapan dihadiri secara dan dilakukan dalam lingkup nasional. Pemilihan Tema Kegiatan utama Milad dan Gatnas #PI saat ini adalah Archaeological Adventure Merapi. Hal ini didasari oleh Fenomena alam dari Gunungapi Merapi yang turut serta mewarnai dinamika interaksi manusia dengan alam dengan tetap melestarikan budaya. Permasalahan yang muncul kemudian akibat erupsi Gunungapi Merapi membawa efek yang luar biasa, dokumentasi parapihak tentang mitigasi bencana, studi baru tentang pengelolaan kawasan, pertumbuhan ekonomi serta cuplikan beberapa kisah tentang kesejahteraan umat manusia. Pewarisan ilmu pengetahuan ini perlu disebarluaskan kepada publik. Oleh karenanya, #PIJOGIST, sebutan #PI yogyakarta mengajak parapihak untuk Mendukung kegiatan Milad#PI dan Gatnas#PI yang sedianya akan dilakukan pada 2 – 3 Sepetember 2017 dengan mengambil lokasi Kawasan Wisata Klangon Desa Glagaharjo Cangkringan Sleman. Link Pendaftaran : https://goo.gl/VzMkYy info lebih lanjut bisa melalui WA +62 812-2555-5958 Pembayaran dilakukan melalui RekeningBank BRI Nomor Rekening 0245-01-071522-50-0 Sumber : #Pendaki Indonesia Jogja Istimewa
Sebaran Korwil #Pendaki Indonesia
Salam Lestari Tahun ini #Pendaki Indonesia atau yang dikenal dengan #PI Genap Berusia dua dasawarsa. Sekilas perjalanan tersebut tenyata telah mewarnai dinamika para pegiat alam bebas di Indonesia. adapun mereka bisa dengan mudah dijumpai di pada daerah berikut : secara umum #PI memiliki grup di facebook untuk berkomunikasi, grup tersebut bernama pendaki
Penerimaan Peserta Didik Baru
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repubik Indonesia No 17 tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Produk hukum ini berisi XI Bab dan 39 Pasal, ditetapkan tanggal 5 Mei 2017 dan diundangkan tanggal 8 Mei 2017 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 660. Bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan. Penerimaan Peserta Didik Baru untuk wilayah DIY Jenjang Pendidikan SD – SMP : PPDB SD SMP Jenjang Pendidikan SMA sederajat : PPDB SMA Mencermati Rombongan Belajar, berdasarkan Jumlah kuota dan kapasitas Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut: a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik; b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik; c. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik; d. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik. e. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik. Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut: a. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar; b. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar; c. SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; d. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan Layanan Pengaduan dapat dilakukan pada Tautan Berikut : Layanan Informasi dan Pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Unduh Produk Hukum dan Unduh Lampiran Sumber : Kemendikbud