Peraturan Daerah Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Publik. Produk hukum ini berisi XII Bab dan 61 Pasal, ditetapkan tanggal 31 Desember 2014 dan diundangkan 28 Januari 2015 di Banjarnegara. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015 No 3. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara No 190. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna bahwa di Daerah, Pemerintahan Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga masyarakat melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga masyarakat atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan. Kondisi dan perubahan cepat yang diikuti pergeseran nilai tersebut perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan. Untuk itu, diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia dapat diterapkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan dan cita-cita pembangunan daerah. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, diperlukan Peraturan Daerah tentang Pelayanan. Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik ini diharapkan dapat memberi kejelasan dan pengaturan mengenai pelayanan publik, antara lain meliputi : Pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik; Asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik; Pembinaan dan penataan pelayanan publik; Hak, kewajiban, dan larangan bagi seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik; Aspek penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan prasarana, biaya/tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja; Peran serta masyarakat; Penyelesaian pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan; Sanksi. Unduh Produk Hukum Sumber : http://jdih.banjarnegarakab.go.id
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia No 37 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Administrasi Kependudukan. Produk hukum ini berisi XIV Bab dan 90 Pasal, ditetapkan tanggal 28 Juni 2007 dan diundangkan tanggal 28 Juni 2007 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No 80. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa pelaksanaan Pasal 8 ayat (5), Pasal 10, Pasal 13 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), Pasal 76, Pasal 79 ayat (3), Pasal 82 ayat (3), Pasal 84 ayat (2), Pasal 85 ayat (2), Pasal 86 ayat (2), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 105 diatur dengan Peraturan Pemerintah, sehingga untuk melaksanakan ketentuan dimaksud diperlukan 8 (delapan) Peraturan Pemerintah. Untuk memudahkan pemahaman bagi Penyelenggara, Instansi Pelaksana, Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana dan Penduduk dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, 8 (delapan) Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan yang tersebut di atas digabung menjadi 1 (satu) Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pokok-pokok pengaturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, Pencantuman NIK pada dokumen kependudukan dan identitas lainnya, Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, dan Pelaporan Perkawinan Penghayat Kepercayaan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana dibentuk di wilayah kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana serta mempunyai tugas melakukan pelayanan pencatatan sipil. Nomor Induk Kependudukan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dokumen identitas lainnya. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin kerahasiaan identitas selama menjalankan tugas rahasia, Petugas Rahasia Khusus diberikan Kartu Tanda Penduduk Khusus. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Menteri melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, dengan tujuan antara lain meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perkawinan Penghayat Kepercayaan dilakukan di hadapan Pemuka Penghayat Kepercayaan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan sebagai suatu wadah penghayat kepercayaan yang terdaftar pada instansi di kementerian yang membidangi pembinaan teknis kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Peristiwa perkawinan tersebut wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana dengan menyerahkan antara lain surat perkawinan penghayat kepercayaan. Unduh Produk Hukum Sumber : http://www.setneg.go.id
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA
Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia No 2 tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. Produk hukum ini berisi X Bab dan 29 Pasal, ditetapkan tanggal 3 Januari 2017 dan diundangkan tanggal 23 Januari 2017 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 156. Bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa, berkewajiban memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa. Bahwa untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Desa guna perwujudan kesejahteraan umum sesuai dengan kewenangan Desa, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Desa. Unduh Produk Hukum Sumber : http://www.kemendagri.go.id
Penataan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia No 1 tahun 2017 Tentang Penataan Desa. Produk hukum ini berisi IX Bab dan 82 Pasal, ditetapkan tanggal 3 Januari 2017 dan diundangkan tanggal 23 Januari 2017 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 155. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penataan Desa. Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa adalah suatu upaya penilaian tingkat perkembangan pemerintahan desa guna mengetahui efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam rangka penataan Desa. Unduh Produk Hukum Sumber : http://www.kemendagri.go.id
PERBUP Kebumen Tentang SISTEM INFORMASI DESA DI KABUPATEN KEBUMEN
Peraturan Bupati Kebumen Provinsi Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Sistem Informasi Desa di Kabupaten Kebumen. Produk hukum ini berisi XIII Bab dan 15 Pasal, ditetapkan tanggal 7 Sepetember 2015 dan diundangkan 7 Sepetember 2015 di Kebumen. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 No 48. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Desa di Kabupaten Kebumen Unduh Produk Hukum Sumber : http://jdih.kebumenkab.go.id
PERDA Kulon Progo Tentang PELAYANAN PUBLIK
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Publik. Produk hukum ini berisi XII Bab dan 41 Pasal, ditetapkan tanggal 30 Mei 2016 dan diundangkan 30 Mei 2016 di Wates. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2016 No 11. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta No 47. Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan. Kondisi dan perubahan cepat yang diikuti pergeseran nilai tersebut perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia. Pemerintah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik berkewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara berkesinambungan, seiring dengan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan publik sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu ada pengaturan yang mendukungnya. Berdasarkan hal hal tersebut diatas, perlu diatur kewajiban dan hak penyelenggara dan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik serta pihak-pihak lain yang berkepentingan yang diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini memuat mengenai pedoman bagi penyelenggara dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan mengedepankan inovasi pelayanan dan mekanisme pengaduan yang efektif. Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pengaturan mengenai pelayanan publik di Daerah serta terwujudnya kepastian hukum tentang kewajiban, hak, kewenangan dan tanggung jawab serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pelayanan Publik. Unduh Produk Hukum Sumber : http://jdih.kulonprogokab.go.id
PERDA Kulon Progo Tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Penyelengaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Produk hukum ini berisi XI Bab dan 60 Pasal, ditetapkan tanggal 8 Maret 2016 dan diundangkan 8 Maret 2016 di Wates. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2016 No 03. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta No 39. Penyandang disabilitas banyak menghadapi hambatan dan keterbatasan dalam berbagai hal sehingga sulit mengakses pendidikan yang memadai, pekerjaan yang layak, hambatan dalam mobilitas fisik dan mengakses informasi yang mempunyai konsekuensi lanjut pada terhambatnya penyandang disabilitas untuk terlibat dan berpartisispasi dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi. Para penyandang disabilitas seringkali tidak menikmati kesempatan yang sama dengan orang lain. Ini terjadi karena kurangnya akses terhadap pelayanan dasar sehingga perlu mendapatkan perlindungan. Dengan memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas maka hak konstitusional penyandang disabilitas terlindungi sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), dinyatakan bahwa negara : Mengingat kembali prinsip-prinsip yang diproklamasikan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengakui harga diri dan nilai (dignity and worth) yang tidak terpisahkan serta hakhak yang sama dan tidak terpisahkan bagi seluruh anggota keluarga kemanusiaan sebagai dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia; Mengakui bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa, di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan di dalam Kovenankovenan Internasional mengenai Hak Asasi Manusia, telah memproklamasikan dan menyetujui bahwa semua orang berhak atas seluruh hak dan kebebasan yang tercantum di dalamnya, tanpa perbedaan dalam bentuk apa pun; Menegaskan kembali universalitas, ketidakterpisahkan, kesalingtergantungan, dan kesalingterkaitan dari semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental serta kebutuhan bagi penyandang disabilitas untuk dijamin pemenuhan hakhaknya tanpa diskriminasi; Mengingat kembali Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik; Konvensi Internasional mengenai Penghilangan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial; Konvensi mengenai Penghilangan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia; Konvensi Hak-Hak Anak; dan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya; Mengakui bahwa disabilitas merupakan suatu konsep yang terus berkembang dan disabilitas merupakan hasil dari interaksi antara orang-orang dengan keterbatasan kemampuan dan sikap dan Iingkungan yang menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka di dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya; Mengakui pentingnya pedoman prinsip-prinsip dan kebijakan yang termuat dalam Program Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas (World Programme of Action concerning Disabled Persons) dan Peraturan-peraturan Standar mengenai Persamaan Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas (Standard Rules on the Equalization of Opportunities for Persons with Disabilities) dalam mempengaruhi promosi, perumusan dan evaluasi atas kebijakan, rencana, program dan aksi pada tingkat nasional, regional dan internasional untuk mengajukan kesempatan bagi penyandang disabilitas; Menekankan pentingnya pengarusutamaan isu-isu disabilitas sebagai bagian integral dari strategi yang relevan bagi pembangunan yang berkesinambungan; Mengakui juga bahwa diskriminasi atas setiap orang berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang; Mengakui pula keragaman penyandang disabilitas; Mengakui perlunya memajukan dan melindungi hak asasi manusia semua penyandang disabilitas, termasuk mereka yang memerlukan dukungan intensif yang lebih; Memperhatikan bahwa, walaupun telah ada berbagai bahan tertulis dan upaya, penyandang disabilitas masih terus menghadapi hambatan dalam partisipasi mereka sebagai anggota masyarakat yang setara dan menghadapi pelanggaran terhadap hak asasi manusia mereka di seluruh penjuru dunia; Mengakui pentingnya kerjasama internasional untuk meningkatkan kondisi kehidupan penyandang disabilitas di setiap negara, khususnya di negara-negara berkembang; Mengakui bahwa nilai-nilai yang ada dan potensi kontribusi yang diberikan oleh penyandang disabilitas terhadap keseluruhan kesejahteraan dan keragamaan dari komunitas mereka, dan bahwa pemajuan dari pemenuhan penikmatan yang menyeluruh dari penyandang disabilitas akan hak-hak asasi mereka dan kebebasan fundamental dan partisipasi penuh dari penyandang disabilitas akan menghasilkan peningkatan rasa kepemilikan dan kemajuan-kemajuan yang signifikan di dalam pembangunan kemanusiaan, sosial, dan ekonomi masyarakat serta penghapusan kemiskinan; Mengakui pentingnya otonomi dan kemerdekaan individual bagi penyandang disabilitas, termasuk kebebasan mereka untuk menentukan pilihan; Mempertimbangkan bahwa penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan untuk secara aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan dan program termasuk yang terkait secara langsung dengan mereka; Memperhatikan kondisi sulit yang dihadapi penyandang disabilitas yang menjadi korban berbagai bentuk diskriminasi yang berulang atau penuh kebencian berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, kebangsaan, etnis, asal usul atau asal kelompok sosial, harta benda, kelahiran, umur, atau status lainnya; Mengakui bahwa penyandang disabilitas perempuan dan penyandang disabilitas anak perempuan sering lebih berisiko, baik di dalam maupun di luar lingkup kekerasan, cedera atau pelecehan, perlakuan yang menelantarkan atau mengabaikan, perlakuan buruk, atau eksploitasi; Mengakui bahwa penyandang disabilitas anak harus mendapatkan pemenuhan kenikmatan yang menyeluruh atas semua hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental berdasarkan kesetaraan dengan anak-anak lainnya, dan mengingat kembali. kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh Negara-negara Pihak dari Konvensi Hak-hak Anak; Menekankan perlunya memasukkan perspektif gender dalam semua upaya untuk pemajuan pemenuhan hak asasi manusia secara menyeluruh bagi penyandang disabilitas; Memperhatikan kenyataan bahwa mayoritas penyandang disabilitas hidup dalam kondisi kemiskinan, dan dalam kaitan ini mengakui kebutuhan mendesak untuk mengatasi dampak negatif kemiskinan terhadap penyandang disabilitas; Mengingat bahwa kondisi perdamaian dan keamanan yang berdasarkan pada penghormatan penuh pada tujuan dan prinsip yang termuat dalam Piagam Perserikatan BangsaBangsa dan bahwa pemenuhan dokumen tertulis hak asasi manusia yang dapat diterapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan bagi perlindungan sepenuhnya penyandang disabilitas, khususnya pada saat konflik bersenjata dan pendudukan asing; Mengakui pentingnya aksesibilitas kepada Iingkungan fisik, sosial, ekonomi dan kebudayaan bagi kesehatan dan pendidikan, serta informasi dan komunikasi, yang memungkinkan penyandang disabilitas untuk menikmati sepenuhnya semua hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental; Menyadari bahwa individu, selain memiliki kewajiban terhadap individu lainnya dan masyarakat dimana dia berada, mempunyai tanggung jawab untuk memperjuangkan pengajuan dan penegakan hak-hak yang diakui di dalam Piagam Internasional Hak-Hak Asasi Manusia; Meyakini bahwa keluarga adalah unit kelompok alami dan fundamental dari masyarakat dan berhak atas perlindungan dari masyarakat dan negara, dan bahwa penyandang disabilitas dan anggota keluarga mereka harus memperoleh perlindungan dan bantuan seperlunya
PERDA Bantul Tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintah Daerah. Produk hukum ini berisi VI Bab dan 16 Pasal, ditetapkan tanggal 10 Agustus 2016 dan diundangkan 10 Agustus 2016 di Bantul. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 No 09. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta No 70. Berdasarkan pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang didalamnya mengatur pembagian urusan pemerintahan konkuren yang menjadi urusan bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan merupakan urusan otonomi daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur keseluruhan urusan pemerintahan, yang meliputi urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren (urusan pemerintah wajib dan urusan pemerintahan pilihan), dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan wajib merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah, yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Sedangkan untuk urusan pemerintahan pilihan merupakan urusan yang dilaksanakan oleh daerah sesuai dengan potensi dan kondisi daerah masing-masing. Dalam rangka memberikan penegasan dan kepastian hukum atas urusan pemerintahan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, sesuai dengan potensi dan kondisi daerah, dan merupakan dasar dalam pembentukan dan susunan organisasi kelembagaan perangkat daerah, penyusunan rencana pembangunan daerah dan keuangan daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur urusan pemerintahan daerah. Unduh Produk Hukum Sumber : http://hukum.bantulkab.go.id
PERDA Bantul Tentang PEMENUHAN HAK HAK PENYANDANG DISABILITAS
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas. Produk hukum ini berisi VI Bab dan 63 Pasal, ditetapkan tanggal 01 September 2015 dan diundangkan 01 September 2015 di Bantul. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 No 11. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta No 53. Penyandang Disabilitas banyak menghadapi hambatan dan pembatasan dalam berbagai hal sehingga sulit mengakses pendidikan yang memadai serta pekerjaan yang layak. Penyandang Disabilitas sulit mendapatkan pekerjaan sebagai sumber mata pencaharian sehingga kebutuhan hidupnya banyak yang belum dapat tercukupi. Penyandang Disabilitas juga banyak mengalami hambatan dalam mobilitas fisik dan mengakses informasi yang mempunyai konsekwensi lanjut pada terhambatnya Penyandang Disabilitas untuk terlibat dan berpartisispasi dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi.Para Penyandang Disabilitas seringkali tidak menikmati kesempatan yang sama dengan orang lain. Ini terjadi karena kurangnya akses terhadap pelayanan dasar.Dengan memberikan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas, maka hak konstitusional Penyandang Disabilitas terjamin dan terlindungi sehingga Penyandang Disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar tindak kekerasan dan diskriminasi. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dijelaskan bahwa setiap Penyandang Disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat. Unduh Produk Hukum Sumber :
PERDA Bantul Tentang TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tertib Administrasi Kependudukan. Produk hukum ini berisi XVII Bab dan 102 Pasal, ditetapkan tanggal 30 Desember 2015 dan diundangkan 30 Desember 2015 di Bantul. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 No 16. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta No 57. Penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar administrasi pendudukan, dalam rangka memberikan jaminan perlindungan bagi penduduk di Daerah. Oleh karena itu penyelenggaraan administrasi kependudukan harus benar-benar dilakukan sesuai kaidah penyelenggaraan administrasi kependudukan yang ditetapkan oleh Pemerintah, karena pada dasarnya dokumen administrasi kependudukan berlaku secara nasional di seluruh bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam maupun di luar daerah. Peristiwa kependudukan antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas atau tinggal sementara, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian termasuk pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan, sehingga untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara nasional penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan sebagai pelaksanaannya telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan Perundang-undangan tersebut di atas, Kabupaten Bantul telah menetapkan beberapa Peraturan Daerah yaitu : Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kedua Peraturan Daerah dimaksud, pada saat ini telah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelayanan dan ketentuan peraturan perundanganundangan, sehingga harus ditetapkan Peraturan Daerah yang baru, antara lain : Belum terakomodasikannya pengaturan pengesahan anak; Perlunya penegasan peran Kecamatan dan Desa serta Instansi terkait lainnya dalam pelayanan administrasi kependudukan; dan Perlunya penyempurnaan pengaturan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan mempertimbangkan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tertib Administrasi Kependudukan. Unduh Produk Hukum Sumber : http://hukum.bantulkab.go.id