Sistem Informasi Desa merupakan suatu fenomena nasional yang mencuat pada awal tahun 2014. Fenomena ini terjadi karena di sahkannya Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014. Peristiwa ini dicatat dalam lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7. Pengertian Sistem Informasi Desa (SID) berdasarkan undang undang tersebut adalah meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Jauh sebelum UU Desa lahir, Combine Resource Institution (CRI) telah mengembangkan Sistem Informasi Desa. Menurut CRI, Sistem Informasi Desa adalah seperangkat alat dan proses pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung pengelolaan sumberdaya berbasis komunitas di tingkat desa. Kaitan dalam hal ini, kemungkinan besar Pengejewantahan SID oleh negara kala itu adalah mengadopsi model yang dikembangkan oleh CRI. Menurut Anhar Gongong dalam Nation and Character Building melalui pemahaman wawasan kebangsaan yang ditulis oleh Otho H. Hadi, sebagai hasil diskusi reguler direktorat politik, komunikasi dan informasi Bappenas, September 2002. Aspek aspek pembangunan karakter kebangsaan ada empat, yaitu : Pertama, Kemandirian (self-reliance), atau menurut istilah Presiden Soekarno adalah “Berdikari” (berdiri di atas kaki sendiri). Dalam konteks aktual saat ini, kemandirian diharapkan terwujud dalam percaya akan kemampuan manusia dan penyelenggaraan Republik Indonesia dalam mengatasi krisis-krisis yang dihadapinya. Kedua, Demokrasi (democracy), atau kedaulatan rakyat sebagai ganti sistem kolonialis. Masyarakat demokratis yang ingin dicapai adalah sebagai pengganti dari masyarakat warisan yang feodalistik. Masyarakat di mana setiap anggota ikut serta dalam proses politik dan pengambilan keputusan yang berkaitan langsung dengan kepentingannya untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. Ketiga, Persatuan Nasional (national unity). Dalam konteks aktual dewasa ini diwujudkan dengan kebutuhan untuk melakukan rekonsiliasi nasional antar berbagai kelompok yang pernah bertikai ataupun terhadap kelompok yang telah mengalami diskriminasi selama ini. Keempat, Martabat Internasional (bargaining positions). Indonesia tidak perlu mengorbankan martabat dan kedaulatannya sebagai bangsa yang merdeka untuk mendapatkan prestise, pengakuan dan wibawa di dunia internasional. Sikap menentang hegemoni suatu bangsa atas bangsa lainnya adalah sikap yang mendasari ide dasar “nation and character building.” Bung Karno menentang segala bentuk “penghisapan suatu bangsa terhadap bangsa lain,” serta menentang segala bentuk “neokolonialisme” dan “neoimperialisme.” Indonesia harus berani mengatakan “tidak” terhadap tekanan-tekanan politik yang tidak sesuai dengan “kepentingan nasional” dan “rasa keadilan” sebagai bangsa merdeka. Mengacu kepada aspek aspek pembangunan karakter kebangsaan tersebut, maka kita bisa menilai tentang SID. Aspek Pembangunan karakter kebangsaan Sistem Informasi Desa Kemandirian Sistem Informasi Desa digunakan oleh representasi kelembagan dan masyarakat desa. Hal ini tercantum dalam rencana pengguna SID. Kemudian pemufakatan untuk membuat suatu keputusan desa tentang pengelolaan SID tersebut. Dengan perencanaan yang telah diusulkan bersama, akan mudah dalam mengelola SID tersebut. Demokrasi Sistem Informasi Desa secara umum terbagi menjadi dua konteks besar yaitu : konteks teknis aplikasi dan konteks sosial. Untuk melaksanakan hal tersebut diperlukan suatu mekanisme yang mengajak serta semua elemen masyarakat dan pemerintah. Salah satu kunci keberhasilan dalam penerapan SID adalah partisipasi. Persatuan Nasional SID membutuhkan kebesaran jiwa penggunanya untuk melakukan rekonsiliasi, rekonsiliasi dalam kerangka teknis daan sosial. Rekonsiliasi teknis berarti pemufakatan kodefikasi yang bisa terbaca sampai level nasional. Untuk rekonsiliasi sosial lebih mengutamakan untuk bisa melakukan gerakan inklusi. Martabat Internasional Sistem Informasi Desa tidak bisa dilihat sebelah mata hanya mengisahkan bagaimana perkembangan teknologi bisa digunakan untuk membantu melakukan kajian dan analisis. Dalam pembangunan aplikasi berbasis Teknologi infomasi sebaiknya menggunakan perangkat lunak yang memiliki sifat open source. Sifat yang demikan akan meringankan semuanya dan indonesia bisa mendukung gerakan internasional tentang konsep data terbuka (open data).  Sumber : http://lumbung.combine.or.id/2015/08/sistem-informasi-desa-dan-pembangunan-karakter-kebangsaan/