Masterpiece karya seni fotografi lubang jarum. Beberapa Foto hasil Perekaman lubang jarum dengan menggunakan media kertas peka cahaya dan film 120 mm tahun 2012. Lokasi pengambilan gambar adalah kota Medan dan Bandung. <figure> <img width=”583″ height=”583″ src=”https://iariadi.web.id/wp-content/uploads/2014/06/000003.jpg” alt=”” loading=”lazy” srcset=”https://i0.wp.com/iariadi.web.id/wp-content/uploads/2014/06/000003.jpg?w=583&ssl=1 583w, https://i0.wp.com/iariadi.web.id/wp-content/uploads/2014/06/000003.jpg?resize=160%2C160&ssl=1 160w, https://i0.wp.com/iariadi.web.id/wp-content/uploads/2014/06/000003.jpg?resize=320%2C320&ssl=1 320w, https://i0.wp.com/iariadi.web.id/wp-content/uploads/2014/06/000003.jpg?resize=150%2C150&ssl=1 150w, https://i0.wp.com/iariadi.web.id/wp-content/uploads/2014/06/000003.jpg?resize=300%2C300&ssl=1 300w, https://i0.wp.com/iariadi.web.id/wp-content/uploads/2014/06/000003.jpg?resize=326%2C326&ssl=1 326w” sizes=”(max-width: 583px) 100vw, 583px” /> <figcaption>Kamera Kotak dengan lensa zoneplate 5 Detik Film 120 mm Kamera Bambu Media Kertas Peka Cahaya 15 Detik Kamera Kotak dengan lensa zoneplate 5 Detik Film 120 mm Kamera Kotak dengan lensa zoneplate 5 Detik Film 120 mm Kamera Lubang Jarum 3 Lensa ( 2 Biasa + 1 Infrared) Media Krtas Peka Cahaya10 Detik Kamera Kotak dengan lensa zoneplate 10 Detik Film 120 mm
Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Produk hukum ini berisi XVI Bab dan 122 Pasal, ditetapkan tanggal 15 Januari 2014 dan diundangkan tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 no 7. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495. Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberagaman karakteristik dan jenis Desa, atau yang disebut dengan nama lain, tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan Desa atau disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (7) yang menegaskan bahwa “Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam undang undang”. Hal itu berarti bahwa Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuka kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dipertegas melalui ketentuan dalam Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sumber :
Have Fun in Pinholes Days
Anyone, anywhere in the world, who makes a pinhole photograph on the last Sunday in April, can scan it and upload it to this website where it will become part of the annual Worldwide Pinhole Photography Day celebration’s online gallery. The last Worldwide Pinhole Photography Day was celebrated around the planet on April 27, 2014. Visit the gallery to view the pinhole photographs taken on that day from participants around the world! The next pinhole day is April 26, 2015. koleksi gambar via : Galeri Online Sumber Galeri WPPD 2014
#Saverembang
#Saverembang Karst merupakan istilah yang diambil dari bahasa Slovenia (dahulu Yugoslavia) tepatnya didaerah Dinaric yang diambil dari istilah kar (batuan) dan hrast (oak) dan dipakai pertama kali oleh pembuat peta asal Austria tahun 1774 sebagai suatu nama untuk daerah berbatuan kering tandus dan berhutan oak didaerah goa yang berada didekat perbatasan Yugoslavia dan Italia Utara (Moore & Sullivan,1978). Daerah karst dikategorikan sebagai bentanglahan asal solusional (verstappen,1983). Dasar pengklasifikasian bentanglahan berdasarkan genesisnya menjadi 10 kelas utama. Bentanglahan Asal Solusional Merupakan kelompok besar satuan bentuklahan yang terjadi akibat proses pelarutan pada batuan yang mudah larut, seperti batu gamping dan dolomit. Indonesia merupakan negara megabiodiversitas dengan keanekaragaman spesies yang sangat tinggi. Keanekaragaman hayati yang tinggi dapat ditemukan pada ekosistem tropis, terutama hutan tropis dan savanna (MacKinnon et al., 1990). Kawasan karst tropis merupakan kawasan karst yang khas dan tersebar luas di seluruh Asia Tenggara. Dari seluruh kawasan karst di Asia Tenggara, Indonesia memiliki wilayah karst yang paling luas dengan total 154.000 km2 dimana 15 % (sekitar 22.000 km2) merupakan kawasan yang dilindungi sehingga Indonesia memiliki kawasan karst dilindungi terbesar di Asia Tenggara yaitu sebanyak 44 kawasan (Day dan Urich, 2002). Bahkan sejalan dengan perkembangan pengetahuan biospeleologi di Indonesia, terbukti bahwa kawasan karst di Indonesia mempunyai keanekaragaman hayati tertinggi di Asia tropis (Deharveng and Bedos, 2000). Kicauan di media sosial Tweets about “#Saverembang” #SolidaritasRembang Tweets Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Sumber : Download
Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang Undang Desa
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Produk hukum ini berisi XII Bab dan 159 Pasal, ditetapkan tanggal 30 Mei 2014 dan diundangkan tanggal 3 Juni 2014 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 no 123. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539. Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) serta ketentuan lainnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dengan demikian, lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini ialah penataan Desa, kewenangan Desa, Pemerintahan Desa, tata cara penyusunan peraturan di Desa, keuangan dan kekayaan Desa, pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik Desa, kerja sama Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa, serta pembinaan dan pengawasan Desa oleh camat atau sebutan lain. Berkaitan dengan pengaturan mengenai Pemerintahan Desa, Peraturan Pemerintah ini mengatur secara lebih terperinci mengenai tata cara pemilihan kepala Desa secara langsung atau melalui musyawarah Desa, kedudukan, persyaratan, mekanisme pengangkatan perangkat Desa, besaran penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi kepala Desa dan perangkat Desa, penempatan perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, serta tata cara pemberhentian kepala Desa dan perangkat Desa. Pengaturan yang berkaitan dengan keuangan dan kekayaan Desa, antara lain memuat ketentuan mengenai ADD yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi atau APBD kabupaten/kota ke Desa serta penggunaan belanja Desa, penyusunan APB Desa, pelaporan dan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa, dan pengelolaan kekayaan Desa. Ketentuan mengenai Dana Desa yang bersumber dari APBN diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri, tetapi implementasi peraturan pemerintah tersebut merupakan satu kesatuan dengan Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Dalam melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial. Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah dan pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri. Sumber : Download
Open Data
Data terbuka merupakan suatu gagasan bahwasanya data itu tersedia secara bebas untuk digunakan dan dialihbentukan. Data tersebut ada, bisa diakses dan dialih bentukan merupakan salah satu kemudahan dalam berkolaborasi di dunia yang mulai tanpa batas ini. Gerakan “Open Data” ini sejalan dengan inisiatif gerakan “open source” dll. Hal yang mendukung “Open data” antara lain : Ketersediaan dan akses, Reuse dan Redistribusi serta partisipasi global. #opendata Tweets Biar makin asik.. kita baca bukunya aja yah : Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Open_data#cite_note-1
Memasukan Peta Online kedalam Website desa berbasis Sistem Informasi Desa
Sistem Informasi Desa adalah suatu alat bantu berupa perangkat lunak bersifat gratis yang berbasis komunitas. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa/kelurahan dalam hal pengorganisasian administrasi dan informasi dari pemerintah desa ke warganya dan sebaliknya sebagai wujud keterbukaan informasi publik. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal I Ayat 3 Permendagri No 13 Tahun 2012)