KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Undang Undang No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Produk hukum ini berisi XIV Bab dan 64 Pasal, ditetapkan tanggal 30 April 2008 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 no 61. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4846. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,...