PERDA PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Publik. Produk hukum ini berisi XI Bab dan 65 Pasal, ditetapkan tanggal 31 Desember 2015 dan diundangkan 31 Desember 2015 di Semarang. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 no 7. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah No 78. Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar...