Stranas PPDT 2015 – 2019

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2015-2019

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Produk hukum ini berisi 8 Pasal, ditetapkan tanggal 27 Maret 2018 dan diundangkan 2 april 2018 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No 41.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.

Percepatan pembangunan daerah tertinggal hanya dapat dilakukan dengan memperkuat koordinasi, kerja sama, dan kemitraan antara lnstansi Pusat dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten, Instansi Daerah, masyarakat, perguruan tinggi, dan pelaku usaha yang solid dan berkelanjutan. Oleh sebab itu, dalam upaya memperkuat koordinasi, kerja sama, dan kemitraan maka diperlukan STRANAS-PPDT.

Tujuan STRANAS-PPDT adalah memberikan pedoman bagi Instansi Pusat dan lnstansi Daerah dalam menyusun program dan kegiatan guna mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal serta memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten dalam menyusun STRADA-PPDT Provinsi dan STRADA-PPDT Kabupaten yang berisi strategi, program, dan kegiatan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Sasaran STRANAS-PPDT adalah:

  1. Meningkatnya rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal sebesar 6,9% (enam koma sembilan persen) sampai 7, 1 % (tujuh koma satu persen);

  2. Menurunnya persentase penduduk miskin di daerah tertinggal menjadi 15% (lima belas persen) sampai 15,5% (lima belas koma lima persen);

  3. Meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia di daerah tertinggal sebesar 62,78; dan

  4. Berkurangnya kesenjangan antarwilayah yang ditandai dengan terentaskannya 80 kabupaten tertinggal.

  5. Strategi Nasional Percepatan Pernbangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut STIANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di lingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.

Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://www.setneg.go.id

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik