Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Produk hukum ini berisi 9 Pasal, ditetapkan tanggal 15 Januari 2019 dan diundangkan tanggal 31 Januari 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 68.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Produk hukum ini berisi 9 Pasal, ditetapkan tanggal 15 Januari 2019 dan diundangkan tanggal 31 Januari 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 68.

Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. Sebagai suatu kebutuhan dasar, setiap individu bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan orang orang yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga pada dasarnya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan adalah tanggungjawab setiap warganegara.

Meskipun upaya untuk memenuhi kebutuhan bidang kesehatan melekat pada setiap warga negara, namun mengingat karakteristik barang/jasa kesehatan tidak dapat diusahakan/produksi sendiri secara langsung oleh masing masing warga negara, melainkan harus ada pihak lain yang secara khusus memproduksi dan menyediakan, maka penyediaan barang/jasa bisang kesehatan mutlak memerlukan keterlibatan pemerintah untuk : a). Menjamin ketersediaan barang/jasa kesehatan yang dapat diperoleh warga negara yang memerlukan sesuai dengan kebutuhan; dan b). Menyediakan barang/jasa kesehatan bagi warga negara yang tidak mampu memenuhi kebutuhan di bidang kesehatan.

Mengingat kebutuhan warga negara terhadap barang/jasa kesehatan sangat vital dan dengan karakteristik barang/jasa kesehatan yang unik dan kompleks, maka peranan pemerintah di bidang kesehatan harus distandarisasi, agar warga negara dapat memenuhi kebutuhan di bidang kesehatan.

Sejak era reformasi urusan pemerintahan secara bertahap diserahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat (6) amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas luasnya. Peraturan terakhir yang mengatur tentang pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang merupakan pengganti Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu dari enam urusan concurrent (bersama) yang bersifat wajib dan terkait dengan pelayanan dasar adalah urusan kesehatan.

Karena kondisi kemampuan sumber daya Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia tidak sama dalam melaksanakan ke enam urusan tersebut, maka pelaksanaan urusan tersebut diatur dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memastikan ketersediaan layanan

tersebut bagi seluruh warga negara. SPM sekurang-kurangnya mempunyai dua fungsi yaitu (i) memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan (ii) sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah dalam pelayanan publik bidang kesehatan.

Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Provinsi terdiri atas:

  1. Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; dan

  2. Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi.

Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:

  1. Pelayanan kesehatan ibu hamil;

  2. Pelayanan kesehatan ibu bersalin;

  3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;

  4. Pelayanan kesehatan balita;

  5. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;

  6. Pelayanan kesehatan pada usia produktif;

  7. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;

  8. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;

  9. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;

  10. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;

  11. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan

  12. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus).

yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif.

Pelayanan yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif mencakup:

a. peningkatan kesehatan;

b. perlindungan spesifik;

c. diagnosis dini dan pengobatan tepat;

d. pencegahan kecacatan; dan

e. rehabilitasi.

Penerapan SPM bidang kesehatan tidak dapat terpisah dengan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena sifat saling melengkapi dan sinergisme. Penekanan SPM bidang kesehatan berfokus pada pelayanan promotif dan preventif, sementara program JKN berfokus pada pelayanan kuratif dan rehabilitatif. Sehingga pada penerapan SPM bidang kesehatan khususnya di kabupaten/kota ada kontribusi pembiayaan dan pelayanan program JKN. Untuk hal tersebut, pada penerapannya tidak perlu mengalokasikan anggaran pada pelayanan-pelayanan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif yang dibiayai oleh JKN.

Unduh Produk Hukum

Sumber : Dinas Kesehatan Gunungkidul

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

Kategori

Pencarian Spesifik