SKKNI Bidang Jasa Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata
Berdasarkan pada UU No 10 tahun 2019 tentang kepariwisataan, pramuwisata adalah usaha yang menyediakan dan/atau mengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
Dalam mengantisipasi era global, salah satu solusi utama dalam menghadapinya, mempertahankan kedudukan dalam bisnis pariwisata Indonesia dan blantika perdagangan global, terlebih dalam kondisi krisis moneter saat ini adalah dengan meningkatkan kualitas pelayanannya (SDM nya). Dalam mengembangkan kualitas SDM di bidang pelayanan, salah satu diantaranya adalah Pimpinan perjalanan wisata (Tour Leader). Pimpinan perjalanan wisata (Tour Leader) ini dalam melaksanakan salah satu tugas pelayanannya adalah membawa rombongan untuk melakukan perjalanan wisata di dalam dan di luar negeri.
Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 55/Men/III/2009 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Pimpinan Perjalanan Wisata (Tour Leader).
Unit kompetensi adalah sebagai berikut :
PAR.TL02.001.01 Melakukan Persiapan Tur
PAR.TL02.002.01 Mengkoordinasikan jadwal persiapan
PAR.TL02.003.01 Mengembangkan Pengetahuan Destinasi
PAR.TL02.004.01 Mengatur saat keberangkatan
PAR.TL02.005.01 Mengatur saat transit
PAR.TL02.006.01 Mengatur saat tiba
PAR.TL02.007.01 Mengatur saat di kendaraan
PAR.TL02.008.01 Mengatur saat check in dan check out di hotel
PAR.TL02.009.01 Mengatur peserta saat tur
PAR.TL02.010.01 Mengelola tur tambahan
PAR.TL02.011.01 Mengatur perpindahan moda transportasi
PAR.TL02.012.01 Mengelola permasalahan yang tidak terduga
PAR.TL02.013.01 Menangani keluhan peserta selama tur
PAR.TL02.014.01 Mengelola laporan tur
PAR.UJ.01.001.01 Bekerjasama dengan Kolega dan wisatawan
PAR.UJ.01.002.01 Bekerja dalam Lingkungan Sosial yang bebeda
PAR.UJ.01.003.01 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja
PAR.UJ.01.004.01 Menangani Situasi Konflik
PAR.UJ.01.005.01 Mengembangkan dan Memutakirkan Pengetahuan Pariwisata
PAR.UJ03.001.01 Melakukan komunikasi secara lisan dalam bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar
PAR.UJ03.002.01 Membaca dalam bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar
PAR.UJ03.003.01 Menulis dalam bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar
unduh SKKNI Bidang Jasa Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader)
sumber : BNSP
You must log in to post a comment.