Satu Data Indonesia

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia. Produk hukum ini berisi VIII Bab dan 44 Pasal, ditetapkan tanggal 12 Juni 2019 dan diundangkan 17 Juni 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 112.

Bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dcngan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG SATU DATA INDONESIA
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia. Produk hukum ini berisi VIII Bab dan 44 Pasal, ditetapkan tanggal 12 Juni 2019 dan diundangkan 17 Juni 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 112.

“Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.”

Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.

Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.

Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.

Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini untuk digunakan bersama.

Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi. dan pengendalian pembangunan.

Pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk:

  1. Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan hrstansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;

  2. Mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;

  3. Mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perurmusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan

  4. Mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan.

Prinsip Satu Data Indonesia mensyaratkan produsen data untuk memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

Pemenuhan Standar data adalah data tersebut terdiri atas : konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan. Dengan penjelasan sebagai berikut :

  • Konsep : merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi.

  • Definisi : merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain.

  • Klasifikasi : merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas

  • ukuran : merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan

  • satuan : merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan.

Penyelenggara Satu Data Indonesia terdiri atas : perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, dan penyebarluasan Data. Secara kelembagaan dikoordinasikan dalam forum satu data indonesia yang dibedakan sesuai dengan tingkatan admistrasi. Pembagian peran forum satu data antara lain ; Dewan Pengarah, Pembina Data, Walidata dan Produsen Data.

Nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, dan/atau dokumen surat pernyataan antar instansi pusat dan/atau instansi daerah yang terkait dengan tata kelola, akses data, dan/atau pemanfaatan data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, masih tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk jangka waktu pating lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.

Kebijakan pemerintah dan semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola dan/atau pemanfaatan Data yang telah ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan presiden ini diundangkan.

Unduh Produk Hukum

Sumber : Sekretariat Kabinet RI

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik