PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

Peraturan Presiden Repubik Indonesia No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Produk hukum ini berisi II Pasal, ditetapkan tanggal 29 Februari 2016 dan diundangkan tanggal 1 Maret 2016 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No 42.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://sipuu.setkab.go.id

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik

Eksplorasi konten lain dari iariadi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca