PERDA Gunungkidul Tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintah Daerah. Produk hukum ini berisi XII Bab dan 60 Pasal, ditetapkan tanggal 7 Oktober 2016 dan 7 Oktober 2016 di Gunungkidul. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 No 9. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Daerah istimewa Yogyakarta No 18.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Penyandang Disabilitas banyak menghadapi hambatan dan pembatasan dalam berbagai hal sehingga sulit mengakses pendidikan yang memadai serta pekerjaan yang layak.Penyandang Disabilitas sulit mendapatkan pekerjaan sebagai sumber mata pencaharian sehingga kebutuhan hidupnya banyak yang belum dapat tercukupi.

Penyandang Disabilitas juga banyak mengalami hambatan dalam mobilitas fisik dan mengakses informasi yang mempunyai konsekwensi lanjut pada terhambatnya Penyandang Disabilitas untuk terlibat dan berpartisispasi dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi. Para Penyandang Disabilitas seringkali tidak menikmati kesempatan yang sama dengan orang lain. Ini terjadi karena kurangnya akses terhadap pelayanan dasar, maka perlu mendapatkan perlindungan. Dengan memberikan perlindungan kepada para Penyandang Disabilitas, maka hak konstitusional Penyandang Disabilitas terjamin dan terlindungi sehingga Penyandang Disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar tindak kekerasan dan diskriminasi.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities(Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dijelaskan bahwasetiap Penyandang Disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuanyang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknyaberdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian,serta dalam keadaan darurat.

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://jdih.gunungkidulkab.go.id

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik