PERDA Bantul Tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintah Daerah. Produk hukum ini berisi VI Bab dan 16 Pasal, ditetapkan tanggal 10 Agustus 2016 dan diundangkan 10 Agustus 2016 di Bantul. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 No 09. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta No 70.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 09 TAHUN 2016 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 09 TAHUN 2016 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Berdasarkan pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang didalamnya mengatur pembagian urusan pemerintahan konkuren yang menjadi urusan bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan merupakan urusan otonomi daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur keseluruhan urusan pemerintahan, yang meliputi urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren (urusan pemerintah wajib dan urusan pemerintahan pilihan), dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan wajib merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah, yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Sedangkan untuk urusan pemerintahan pilihan merupakan urusan yang dilaksanakan oleh daerah sesuai dengan potensi dan kondisi daerah masing-masing.

Dalam rangka memberikan penegasan dan kepastian hukum atas urusan pemerintahan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, sesuai dengan potensi dan kondisi daerah, dan merupakan dasar dalam pembentukan dan susunan organisasi kelembagaan perangkat daerah, penyusunan rencana pembangunan daerah dan keuangan daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur urusan pemerintahan daerah.

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://hukum.bantulkab.go.id

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

Kategori

Pencarian Spesifik