Peraturan Bupati Sleman Tentang Sistem Informasi Desa

Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.3 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Desa. Produk hukum ini berisi XVII Bab dan 42 Pasal, ditetapkan tanggal 6 Agustus 2019 dan diundangkan 29 Agustus 2019 di Sleman. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2018 No 29.3

Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.3 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Desa
Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.3 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Desa

Berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan kawasan perdesaan.

Data dan informasi mengenai desa yang akurat dan terbarukan merupakan aspek yang sangat penting dalam perencanaan, perumusan kebijakan dan program, pengukuran capaian kinerja pembangunan desa, kawasan perdesaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi: a. kebijakan dan strategi pengelolaan data Desa; b. kedudukan, fungsi dan manfaat; c. perangkat; d. pembangunan dan pengembangan; e. pengelola dan pengelolaan; f. muatan; g. akses data dan informasi; h. pemanfaatan data dan informasi; i. hak dan kewajiban Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah; j. tahapan pelaksanaan; dan k. pembiayaan

Sistem Informasi Desa adalah sistem aplikasi pengelolaan data dan informasi berbasis internet yang dikembangkan Pemerintah Daerah guna mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut SIDESI MANIS. 2. SIDESI MANIS merupakan akronim dari Sistem Informasi Desa Terintegrasi untuk mewujudkan Desa Mandiri dan Istimewa.

Sistem Informasi Kabupaten adalah sistem aplikasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk menata data yang bertujuan untuk integrasi dan fasilitasi pengelolaan data dan informasi Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disebut SIDA SEMBADA. SIDA SEMBADA merupakan akronim Sistem Informasi Daerah sebagai Sarana Elektronik untuk Menata Berita dan Data Desa.

Desa mandiri dan istimewa adalah desa yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan dalam semangat keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Unduh Produk Hukum

Sumber : JDIH Sleman

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik