Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika

Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika. Produk hukum ini berisi XIII Bab dan 29 Pasal, ditetapkan tanggal 31 Agustus 2019 dan diundangkan tanggal 9 September 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1026.

Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Apa itu Urusan Pemerintahan Konkuren ?

Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota (pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah)

Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional (pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah).

Bidang Komunikasi Dan Informatika ?

Bidang Komunikasi dan Informatika dapat dilihat tupoksi dari Kominfo,adalah sebagai berikut:

Tugas : Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Kementerian Komunikasi Dan Informatika)

Fungsi :

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;

  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;

  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;

  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;

  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; (Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Kementerian Komunikasi Dan Informatika

Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik, termasuk kehumasan Pemerintah Daerah

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik meliputi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik;

  2. Monitoring opini dan aspirasi publik;

  3. Monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah;

  4. Pengelolaan konten dan perencanaan Media Komunikasi Publik;

  5. Pengelolaan Media Komunikasi Publik;

  6. Pelayanan Informasi Publik;

  7. Layanan hubungan media;

  8. Kemitraan dengan pemangku kepentingan;

  9. Manajemen komunikasi krisis;

  10. Penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik; dan

  11. Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah.

Sub urusan informasi dan komunikasi publik yang menjadi kewenangan daerah provinsi meliputi seluruh pengelolaan informasi dan komunikasi publik terhadap Urusan Pemerintahan yang penyelenggaraannya menjadi kewenangan daerah provinsi.

Sub urusan informasi dan komunikasi publik yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota meliputi seluruh pengelolaan informasi dan komunikasi publik terhadap Urusan Pemerintahan yang penyelenggaraannya menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

Unduh Produk Hukum

Sumber : Kominfo ,

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik