PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Produk hukum ini berisi IV Bab dan 32 Pasal, ditetapkan tanggal 22 Juni 2019 dan diundangkan tanggal 2 Juli 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 732.

bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pengelolaan Data adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan dan pemeliharaan data yang mencakup pendataan, verifikasi dan validasi, dan penetapan data yang diperlukan untuk memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaannya.

Pendataan adalah proses pengumpulan dan pemutakhiran data yang berupa angka, teks, gambar, audio, dan/atau video, dilakukan dengan metode diskusi, wawancara, dan pengamatan langsung.

Verifikasi Data yang selanjutnya disebut Verifikasi adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan pendataan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau dimutakhirkan sesuai dengan fakta di lapangan.

Validasi Data yang selanjutnya disebut Validasi adalah proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid atau telah memenuhi aturan validasi.

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation yang selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah sistem informasi yang mendukung proses Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial.

Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial dilakukan melalui tahapan:

  1. Pendataan;

  2. Verifikasi dan Validasi;

  3. Penetapan; dan

  4. Penggunaan.

Data terpadu kesejahteraan sosial meliputi:

  1. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;

  2. Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan

  3. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.

Data terpadu kesejahteraan sosial merupakan rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan. Tingkat kemiskinan berdasarkan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kegiatan statistik.

Pendataan terhadap data terpadu kesejahteraan sosial dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, secara mandiri atau bersama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik. Data terpadu kesejahteraan sosial dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Data terpadu kesejahteraan sosial digunakan sebagai sumber data utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Data terpadu kesejahteraan sosial dapat digunakan oleh:

  1. Kementerian/lembaga;

  2. Pemerintah Daerah; dan

  3. Masyarakat.

Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SIKS-NG dan/atau sistem informasi yang terintegrasi dengan SIKS-NG

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;

  2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 705), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Unduh Produk Hukum dan Unduh Lampiran

Permensos No 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Sumber : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

Kategori

Pencarian Spesifik