PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia No 37 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Administrasi Kependudukan. Produk hukum ini berisi XIV Bab dan 90 Pasal, ditetapkan tanggal 28 Juni 2007 dan diundangkan tanggal 28 Juni 2007 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No 80. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa pelaksanaan Pasal 8 ayat (5), Pasal 10, Pasal 13 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), Pasal 76, Pasal 79 ayat (3), Pasal 82 ayat (3), Pasal 84 ayat (2), Pasal 85 ayat (2), Pasal 86 ayat (2), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 105 diatur dengan Peraturan Pemerintah, sehingga untuk melaksanakan ketentuan dimaksud diperlukan 8 (delapan) Peraturan Pemerintah.

Untuk memudahkan pemahaman bagi Penyelenggara, Instansi Pelaksana, Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana dan Penduduk dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, 8 (delapan) Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan yang tersebut di atas digabung menjadi 1 (satu) Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pokok-pokok pengaturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, Pencantuman NIK pada dokumen kependudukan dan identitas lainnya, Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, dan Pelaporan Perkawinan Penghayat Kepercayaan.

Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana dibentuk di wilayah kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana serta mempunyai tugas melakukan pelayanan pencatatan sipil.

Nomor Induk Kependudukan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dokumen identitas lainnya.

Untuk memberikan perlindungan dan menjamin kerahasiaan identitas selama menjalankan tugas rahasia, Petugas Rahasia Khusus diberikan Kartu Tanda Penduduk Khusus.

Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Menteri melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, dengan tujuan antara lain meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Perkawinan Penghayat Kepercayaan dilakukan di hadapan Pemuka Penghayat Kepercayaan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan sebagai suatu wadah penghayat kepercayaan yang terdaftar pada instansi di kementerian yang membidangi pembinaan teknis kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Peristiwa perkawinan tersebut wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana dengan menyerahkan antara lain surat perkawinan penghayat kepercayaan.

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://www.setneg.go.id

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik