Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Produk hukum ini berisi VIII Bab dan 19 Pasal, ditetapkan tanggal 1 November 2017 dan diundangkan 2 November 2017 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 225 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133.

Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Partisipasi Masyarakat adalah peran serta Masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.”

Partisipasi Masyarakat dapat dilakukan melalui:

  1. Konsultasi publik;

  2. Penyampaianaspirasi;

  3. Rapat dengar pendapat umum;

  4. Kunjungan kerja;

  5. Sosialisasi;dan/atau

  6. Seminar, lokakarya, dan/ atau diskusi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Akses Masyarakat terhad.ap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui:

  1. Sistem informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau

  2. Permintaan secara langsung kepada Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan Masyarakat.

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan Masyarakat, perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini menjadi materi pokok pengaturan Partisipasi Masyarakat dalam Peraturan Pemerintah ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki fungsi penting, antara lain sebagai sarana bagi Masyarakat baik orang perseorangan, kelompok masyarakat, maupun Organisasi Kemasyarakatan dalam mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan Masyarakat. Partisipasi Masyarakat juga merupakan hal penting dalam mewujudkan kepedulian dan dukungan Masyarakat untuk keberhasilan pembangunan di daerahnya.

Sesuai ketentuan Pasal 354 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah mengenai tata cara Partisipasi Masyarakat.

Pengaturan Partisipasi Masyarakat dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi Partisipasi Masyarakat dalam penerusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah, pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah, dan penyelenggaraan pelayanan publik serta akses Masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penguatan kapasitas kelompok masyarakat danl atau Organisasi Kemasyarakatan agar dapat berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Yang dimaksud dengan “sistem informasi” antara lain Sistem Informasi yang dikelola melalui situs web (website) yeng pemrosesan data informasinya dilakukan daring (online)

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://www.setneg.go.id

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik