Meracik Standar Literasi Media Keagamaan Online

Negara Indonesia menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Hal ini sejalan dengan kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi. Semua kegiatan diatas tersebut dilakukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik.

Standar Literasi Media Islam Online

Pemanfataan Teknologi Informasi oleh Masyarakat Indonesia terjadi peningkatan yang sangat signifikan. Berdasarkan data dari www.wearesocial.com per januari 2017, pertumbuhan social media di indonesia sebanyak 27 jt pengguna atau meningkat sekitar 34 % dan yang menggunakan medsos di gawai sebanyak 26 Jt dengan angka pertumbuhan sebesar 39 %. hal ini berarti makin banyak pengguna melakukan transaksi informasi.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka ada tujuh orang team perumus yang difasilitasi oleh Kemenag dan MUI dalam kegiatanWorkshop Penyusunan Standar Literasi Media Islam Online di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, pada hari Kamis hingga Sabtu, 20-22 April 2017.

kegiatan tersebut diikuti oleh sekurangnya lima puluh orang peserta yang mewakili : media Islam online, beberapa radio, televisi Islam dan dosen jurnalistik. Untuk team perumus terdiri atas : Asrori S. Karni (Infokom MUI), Maimon Herawati (Dosen Fikom Unpad), Ibnu Syafaat (unsur Forum Jurnalis Muslim/Forjim), Yahya G. Nasrullah (unsur Jurnalis Islam Bersatu/Jitu), A. Khoirul Anam (Ormas/NU Online), M. Fakhruddin (Republika Online), Sigit Kamseno (Kehumasan Ditjen Bimas Islam Kemenag).

Dari kegiatan ini dapat dihasilkan sebuah standart literasi media islam online, adapun sebagai berikut :

Prinsip Produksi Berita Online, Verifikasi (tabayun) akurasi informasi dan cermat memeriksa kredibilitas nara sumber (mengadopsi pakem ilmu jarhu wa ta’dil) Memastikan dipatuhinya kode etik jurnalistik dalam pencarian bahan berita dan penulisan. Kaedah “ambil yang jernih, buang yang keruh” jadi pegangan dalam memilah informasi di tengah air bah informasi di era media baru ini. Memperbayak komparasi berbagai sumber informasi kredibel, untuk mendapatkan informasi mendalam dan utuh. Mencantumkan sumber berita berbentuk link.

Etika Distribusi Berita, Dipastikan, informasi yang akan disebar membawa manfaat dan tidak memicu fitnah. Tidak semua informasi yang diterima langsung disebar (kafa bil mar’i kadziban an yuhadditsa bi kulli ma sami’a, seseorang cukup indikasi dinyatakan sebagai pendusta, bila mengabarkan semua yang ia dengar). Pakem, “kalau tak bisa bicara baik, hendaknya diam” (fal yaqul khoir aw li yashmuth), jadi pegangan sebelum menebar informasi, di era yang sangat gampang sharing kabar). Kaedah “membuang dharar’ dan prinsip preventif (dar’ul mafasid muqoddam ‘ala jalbil mashalih) perlu dicermati sebelum menebar berita. Memelihar ukhuwah, dengan tidak tampil provokatif dan merendahkan, dan menghina, karena yang dihina bisa jadi lebih mulia di mata Allah (la yaskhor qoumun min qoumin, ‘asa an yakuna khoir).

Jaminan Akurasi dan Komitmen Anti Hoax, Media Islam harus menjadi mau’didhah hasanah (role model) dalam menjamin kejujuran informasi, di tengah sebuan informasi dusta, hoax dan manipulatif.

Spirit Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Prinsip kontrol sosial dalam jurnalisme harus bersemangat menyeru kebajikan dan mencegah kemungkaran.

Asas Hikmah dalam Dakwah, Mengedepankan sikap bijak, penuh hikmah, keletadanan yang baik dan kalaupun harus berpolemik, dilakukan dengan cara yang lebih baik. Media baru yang berciri interaktif dan spontan rawan memancing gesekan bila ditidak disertai asas hikmah dalam menyerukan kebajikan. Prasangka dan i’tikad buruk dihindari. Jalan ini relevan di tengah menguatnya Islamo-phobia.

Prinsip dalam Interaksi Digital, Saling respek dan berspirit saling membantu (ta’awun)

Prinsip Kemerdekaan Pers, Kemerdekaan pers diekspresikan secara bertanggung jawab dengan memegangi akhlak dan prinsip “manusia terbaik adalah yang paling bermanfaat bagi sesama manusia”. Kemerdekaan pers dikelola dengan usaha yang halal dan thoyyib

Standar yang disebutkan diatas diambil dari berbagai macam sumber, seperti halnya UU no 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang didalamnya juga ada Kode Etik Jurnalistik, hasil riset dan kajian.

Sumber :UUD 1945, UU No 20 Tahun 2016, wearesocial,

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik