SKKNI Bidang Pariwisata
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata ada sebanyak 30 SKKNI yang terdiri dari antara lain : Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata Sub Sektor Hotel dan Restoran Sub Sektor...