Bale Mediasi Ala Provinsi NTB

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No 38 tahun 2015 Tentang Bale Mediasi. Produk hukum ini berisi V Bab dan 17 Pasal, ditetapkan tanggal 6 Oktober 2015 dan diundangkan 6 Oktober 2015 di Mataram. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 No 38.

PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG BALE MEDIASI
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG BALE MEDIASI

Bale Mediasi adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanaan mediasi di masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.

Penyelesaian sengketa berdasarkan kearifan lokal dalam bentuk musyawarah mufakat merupakan bagian dari tatanan perilaku yang hidup dan berkembang dalam masyarakat di Nusa Tenggara Barat yang menjamin kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat. Penyelesaian sengketa melalui kearifan lokal dalam bentuk mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Bale Mediasi dapat dibentuk dari tingkat provinsi hingga desa. Pemilihan nama bale Mediasi ditentukan atas kesepakatan pada tiap jenjang sesuai kebutuhan. Lembaga ini memiliki kewenangan dan tugas secara spesisfik. Adapun kewenangannya berupa : a. melakukan penguatan kapasitas lembaga yang menjalankan fungsi mediasi yang ada di masyarakat; b. melakukan peningkatan kapasitas mediator; c. melakukan koordinasi dengan lembaga yang menjalankan fungsi mediasi.

Tugas Bale Mediasi : a. mendorong terbentuknya lembaga mediasi di tingkat desa; b. melakukan pendataan lembaga yang menjalankan fungsi mediasi; c. membuat data base mediator yang bersertifikat maupun yang tidak bersertifikat; d. memfasilitasi sosialisasi, pendidikan, penelitian, pelatihan, seminar, workshop, lokakarya tentang mediasi; e. merekonstruksi dan merevitalisasi lembaga-lembaga adat yang menjalankan fungsi mediasi; f. memfasilitasi lembaga yang menjalankan fungsi mediasi untuk mendaftarkan hasil kesepakatan perdamaian di pengadilan; g. menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Bale Mediasi; h. menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bale Mediasi; i. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan wewenangnya; j. menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) pelaksanaan penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh lembaga yang menjalankan fungsi mediasi; dan k. melakukan koordinasi dengan institusi dan lembaga terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

Unduh Produk Hukum

Sumber : JDIH NTB

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik

Eksplorasi konten lain dari iariadi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca